Mojokerto, Ronggolawe. News – Pelaksanaan Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dalam Pemilu 2024 yang diadakan oleh KPUD. Kabupaten Mojokerto dihadiri tidak kurang dari 50 orang lebih dan sebagai penanggung jawab adalah Muslim Bukhori selaku ketua
Pelaksanaan acara Uji Publik ini dilaksanakan di Hall Multifunction Hotel Grand Whizp Trawas Jl. Raya Trawas, Dusun Jibru Desa Belik Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto pada Selasa, 13/12/2022
Ketua KPUD dalam sambutannya menyampaikan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dan perlu adanya usulan dan rancangan dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dalam Pemilu tahun 2024, dengan adanya usulan dari para undangan bisa disepakati untuk rancangan yang akan diajukan kepada KPU sedangkan usulan yang disampaikan harus dilampiri dengan kajian sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara legal dan bisa menjadikan keputusan yang terbaik dalam hal penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD. Terangnya.
Tanpak hadir pada acara tersebut adalah semua komisioner KPU Kabupaten Mojokerto,
Dandim 0815/Mojokerto diwakili Letda Inf Sutopo (Danunit Inteldim 0815/Mojokerto).
- Kapolres Mojokerto diwakiili AKP Yuli Riyanto (Kasat Intelkam Polres Mojokerto).
- Kapolres Mojokerto Kota diwakili Ipda Suhartanto (Kanit I Intelkam Polres Mojokerto Kota).
- Drs. Nugraha Budhi Sulistya, SH., M.Si (Kapala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto).
- Bpk Amat Susilo, MM (Kadispendukcapil Kabupaten Mojokerto).
- Bpk Muslim Bukhori Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, beserta Sekretaris KPUD Kabupaten Mojokerto Bekti Rochani, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Ketua Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 Kabupaten Mojokerto, Lembaga/Ormas MUI, NU, Muhammadiyah dan FKUB, Perwakilan Mahasiswa Universitas STIE Al Anwar, Unim, IAI Uluwiyah, dan IKHAC, Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia serta Pemantau Pemilu.
Ditempat yang sama Arif selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto memaparkan terkait dengan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto “Bahwa kegiatan uji publik adalah untuk menguji sejauh mana tanggapan dari semua elemen yang ada di Kab. Mojokerto terkait dengan rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD, apakah tetap menggunakan rancangan seperti tahun 2019, Bahwa untuk saat ini sudah ada 3 rancangan yang diusulkan oleh elemen masyarakat Kabupaten Mojokerto terkait dengan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, hasilnya akan diumumkan oleh KPU RI pada tgl 18 Desember 2022 dan untuk saat ini jumlah alokasi yang tersedia untuk DPRD Kabupaten Mojokerto ada 50 kursi berdasarkan pembagian dari jumlah penduduk diatas 1 Juta, dan jumlah kursi tersebut masih relevan untuk digunakan dan yang terakhir 3 usulan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten Mojokerto yang sudah diterima oleh KPUD Kabupaten Mojokerto, sebagai berikut :
1) Usulan dari PDIP mengulkan agar Dapil dirubah dari 5 Dapil menjadi 6 Dapil.
2) Bawaslu tidak ada usulan perubahan Dapil hanya kajian untuk pemantapan, sehingga tetap menggunakan 5 Dapil sesuai Pemilu 2019.
3) Usulan dari PPP yang intinya ada selisih kursi dari masing-masing Dapil yag tidak berimbang namun tidak ada kajian secara baku yang disampaikan dari PPP.
Sedangkan paparan dari Wabarozalia Ritona, S.E. (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto), bahws kajian usulan Dapil dan perolehan kursi DPRD Kab. Mojokerto untuk Pemilu 2022 tidak perlu ada perubahan Dapil maupun perolehan kursi DPRD Kabupaten Mojokerto.
Begitu juga usulan dari Eka dari Partai Gelora bahwa tidak perlu adanya penambahan Dapil dan partai Gelora tetap menginginkan 5 Dapil karena sudah sesuai dengan 7 unsur prinsip penetapan Dapil.
Dan usulan yang terakhir dari Imam Sutarso dari Partai PKS bahwa untuk Dapil tidak perlu adanya penambahan dan masih relevan digunakan 5 Dapil dalam Pemilu 2024. (Heni)