Mojokerto, Ronggolawe News – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto mengelar Penganugerahan Pajak Daerah Award 2022 di halaman Pemkab. Mojokerto, Selasa, (27/12/2022) Malam.
Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Salah satu daripada tersebut adalah pajak daerah. Ada berbagai jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah daerah. Undang – Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang yang tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah lagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Mardiasih SH. M.Si Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto dalam sambutannya menyampaikan ” apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan Pembayaran pajak tepat waktu.
Penghargaan pemenang pada tahun 2022 perlu dilaporkan penerimaan pajak daerah sampai dengan tanggal 26 Desember 2022 ada kenaikan sebesar 105,8% dari target pagu dengan rincian sebagai berikut :
- Pendapatan Asli Daerah target Rp. 616,6 Milyar terealisasi sebesar Rp. 652, 7 Milyar atau 205,8 % surplus Rp. 36 Milyar
- Pajak Daerah target 347,7 Milyard, terealisasi sebesar Rp. 354, Milyar atau 101,9 % surplus 6,7 Milyar
Lanjut Mardiasih, kita memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan kepada masyarakat diantaranya memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran pajak dengan melalui perluasan tempat pembayaran pajak, layanan mengembangkan sistem informasi pajak daerah online dipanggil menjadi Si Panjul mobile yang sebelumnya berbasis website menjadi berbasis Android yang bisa diinstal melalui Playstore, membuat sistem layanan elektronik yang kita sebut Si Ela untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membuat sistem geografis elektronik kita sebut Si Gisel, sistem aplikasi peta digital ini untuk mengoptimalkan pendapatan dan monitoring pembayaran pajak yang nantinya bisa juga diintegrasikan dengan tata ruang
Ditempat yang sama Bupati Mojokerto Ikfina dalam kata sambutannya mengatakan ‘ kita bisa menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto kepada seluruh wajib pajak dan seluruh stakeholder yang sudah terlibat pada proses penerimaan Pendapatan asli daerah Kabupaten Mojokerto “ungkapnya.
” Pajak dan juga penerimaan lainnya sebagai sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Mojokerto memang bersama-sama kita upayakan bagaimana kemudian setiap tahun penerimaan untuk Pendapatan asli daerah Kabupaten Mojokerto ini semakin tahun semakin meningkat dan tentu ini semuanya memang harus kita lakukan bersama-sama upaya untuk mengoptimalkan bahkan memaksimalkan pendapatan asli daerah karena apa, karena ini sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik pelaksanaan birokrasi dan yang paling penting adalah dalam hal kita melaksanakan berbagai program pembangunan untuk masyarakat,” tambahnya.
Ikfina menyampaikan adanya kenaikan penerimaan pajak.
” kita mengalami kenaikan pendapatan asli daerah Kabupaten Mojokerto penerimaan kita 105% dibandingkan dengan target sehingga kita melebihi target,” tutupnya.
Dalam penganugerahan ini Pemkab. Mojokerto memberikan apresiasi kepada pembayar pajak terbaik, yaitu :
- Pajak Parkir : PT. INDOMARCO
- Pajak Hiburan : CV. Mitra Wisata Abadi
- Pajak Hotel : Arayana Hotel & Resord
- Pajak Restoran : Warung Makan Pendopo Asri
- Pajak Minerba : PT. Karya Mitra Sejati
- Pajak Air Tanah : PT. Kawasan Industri Intiland
- Pajak Reklame : PT. Karya Satria
- Pajak (PPJ) : PT. PLN. Distribusi Jatim Area Mojokerto
- BPHTB : Notaris Juni Sulistiawati, SH. M.Kn
- PBB-P2 Buku IV. V : PT. Ajinomoto Industri
- PBB.P2 Buku I, II, III (Baku 3 M) : Kecamatan Pungging, Baku 2 M : Kecamatan Pacet dan Baku 1 M : Kecamatan Gedeg
- Penerimaan Retribusi Daerah Tertinggi : Dinas Pertanian
- BUMDesa Terbaik : LAKU PANDAI Mlaten Kecamatan Puri. (heni)