Penerima BK-Desa Tahun 2022 di Kecamatan Sooko
Dugaan dan potensi kebocoran keuangan Negara sangat besar sekali. Carut marutnya pelaksanaan BK-Desa Tahun 2022 di Kabupaten Mojokerto sebagai salah satu indikasi bahwa Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto kurang cakap
dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban terkait
tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah.
“Kami mengajak
semua elemen masyarakat di Kabupaten Mojokerto untuk ikut andil dan berperan serta melakukan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan BK-Desa.
Agar pelaksanaan BK-Desa tersebut tepat sasaran dan dapat memberi manfaat
bagi masyarakat.” (HADI PURWANTO, ST., SH.; Direktur Eksekutif BARRACUDA
INDONESIA)
Mojokerto, Ronggolawe News – Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BARRACUDA INDONESIA resmi menyampaikan Hasil Angket Pelaksanaan BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko
pada Rabu (24/05/2023) bertempat di Kantor Pusat BARRACUDA INDONESIA yang beralamatkan
di Jalan Banjarsari No. 59 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
Hasil Angket tersebut langsung disampaikan oleh Hadi Purwanto, ST., SH. Selaku Direktur
Eksekutif BARRACUDA INDONESIA dihadapan puluhan awak media. Pria yang akrab
dipanggil Hadi Gerung tersebut menyatakan bahwa jumlah angket yang disebar untuk 13
Desa di Wilayah Kecamatan Sooko adalah sejumlah 16 Angket.
“Ada 3 (Tiga) Desa di Kecamatan Sooko yang mendapatkan BK-Desa pada tahun 2022
sebanyak dua kali yaitu Desa Brangkal, Desa Japan dan Desa Mojoranu. Untuk desa yang
mendapatkan BK-Desa sebanyak 2 (Dua) kali mendapatkan 2 (Dua) angket.
Sementara untuk 10 (Sepuluh) desa lainnya yang menerima BK-Desa 1 (Satu) kali mendapatkan 1 (Satu) angket. Adapun 10 (Sepuluh) desa tersebut adalah Desa Blimbingsari, Desa Jampirogo,
Desa Karangkedawang, Desa Klinterejo, Desa Ngingasrembyong, Desa Sambiroto, Desa
Sooko, Desa Tempuran, Desa Gemekan dan Desa Kedungmaling, ” papar Hadi Gerung.
Angket Pelaksanaan BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten
Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko pada tahap pertama
disebar pada 4 April 2023 dan pada tahap kedua pada 11 April 2023.
Sementara total anggaran BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di wilayah Kecamatan Sooko adalah sebesar Rp 5,7 Miliar.
Adapun rincian besaran anggaran BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD
Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko berdasarkan
Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/131/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi
Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Bupati Mojokerto
No. 188.45/382/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada
Desa.
Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
adalah sebagai berikut : 1. Desa Blimbingsari Rp 250 juta, 2. Desa Brangkal Rp 800 juta, 3.
Desa Jampirogo Rp 200 juta, 4. Desa Japan 1 Miliar, 5. Desa Karangkedawang Rp 300 juta,
- Desa Klinterejo Rp 350 juta, 7. Desa Mojoranu Rp 250 juta, 8. Desa Ngingasrembyong Rp
600 juta, 9. Desa Sambiroto Rp 400 juta, 10. Desa Sooko Rp 550 juta, 11. Desa Tempuran
Rp 350 juta, 12. Desa Gemekan Rp 200 juta dan 13. Desa Kedungmaling Rp 450 juta.
“Dari 13 desa yang menerima angket, hanya 1 desa yang berkenan mengisi angket yaitu
Desa Brangkal, 3 desa belum mengembalikan angket yaitu Desa Sooko, Desa Sambiroto
dan Desa Klinterejo. Sementara Desa Blimbingsari, Desa Jampirogo, Desa
Karangkedawang, Desa Ngingasrembyong, Desa Tempuran, Desa Gemekan, Desa
Kedungmaling, Desa Japan, dan Desa Mojoranu tidak berkenan mengisi angket yang
diberikan,” terang Hadi Gerung , salah satu aktivis nasional yang sudah tidak diragukan lagi
sepak terjangnya.
A
Terkait hasil angket tersebut, Hadi Gerung menyatakan keprihatinannya. Karena pada
dasarnya angket tersebut sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah desa untuk
menjawabnya. Hal ini merujuk pada asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang antara
lain harus berdasarkan asas keterbukaan dan asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tidak diisinya angket tersebut juga merupakan salah satu indikasi bahwa tingkat pelayanan
publik pemerintah desa penerima BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD
Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko sangat
rendah atau memprihatinkan. Karena pada dasarnya penyelenggaran pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh pemerintah desa antara lain harus berdasarkan asas keterbukaan
dan asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 5 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
“Sangat tidak beralasan ketika pemerintah desa penerima BK-Desa yang bersumber pada
APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 di Wilayah Kecamatan Sooko tidak
berkenan mengisi angket yang diberikan. Sampai mengisi nama Kepala Desa, Sekretaris
Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, Ketua TPK, Sekretaris TPK dan Bendahara TPK saja
mereka ketakutan.
“Ada apa dengan pelaksanaan BK-Desa di Wilayah Kecamatan Sooko. Ini yang membuat Kami semakin tertarik untuk mengupas pelaksanaan BK-Desa di Wilayah Kecamatan Sooko sampai keakar-akarnya,” tegas Hadi Gerung.
Menurut Hadi, pelaksanaan BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten
Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko tersebut kurang
memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang yaitu transparan, terbuka dan akuntabel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Pasal 4 Peraturan Bupati
Mojokerto No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
“Tingkat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan BK-Desa di Kecamatan Sooko sangat
memprihatinkan. Ketika pelaksanaan BK-Desa sudah tidak lagi sesuai dengan prinsip-prinsip
pengadaan barang, sudah dapat dipastikan potensi kebocoran dan kerugian Negara besar
kemungkinan terjadi. Dalam waktu sesingkat-singkatnya, Kami akan melaporkan hasil
analisa dan kajian terkait angket BK-Desa ini kepada KPK, BPK dan BPKP untuk segera
ditindaklanjuti. KPK wajib melakukan pemeriksaan pelaksaanaan BK-Desa yang bersumber
pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah
Kecamatan Sooko tersebut, memeriksa juga Camat Sooko, Sekretariat Daerah, Kepala
Bagian Pembangunan termasuk juga Bupati Mojokerto selaku Kuasa Pengguna Anggaran,”
tegas Hadi.
Diakhir pembicaraannya, Hadi menyampaikan terkait buruknya pelayanan publik pemerintah
desa penerima BK-Desa yang tidak berkenan mengisi angket, dalam waktu sesingkat – singkatnya akan melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman agar mendapatkan pembinaan dan sanksi tegas.( Heni)