Sidoarjo, Ronggolawe News – Merasa jadi korban penipuan akhirnya warga tulangan yang bernama Akhirotul zazuli bikin laporan pengaduan masyarakat di Polsek Tulangan Sidoarjo. Hal itu dilakukan karena korban menilai bahwa terlapor sudah tidak ada itikad baik.
Kronologisnya sendiri. Berawal dari Achmad Rofi Kurnia Rahman warga Banjarasri Tanggulangin Sidoarjo sekitar pada tanggal 6 Juni 2023 meminjam uang kepada Akhirotul Zazuli sebesar Rp 38.000.000 dengan menjaminkan sebuah mobil type mobil Honda Mobilio dengan Nopol L 1762 MX yang mengaku pada Akhirotul Zazuli bahwa mobil tersebut adalah miliknya sendiri, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 5 Juli 2023 (sesuai perjanjian yang tertulis di kwitansi – red).
Kemudian selang berjalannya waktu sekira tanggal 10 Juni 2023 Akhirotul Zazuli didatangi kurang lebih ada 3 (tiga) orang yang mengaku sebagai pemilik mobil tersebut dengan menunjukan form sewa rental.
Karena kejadian ini. Akhirotul Zazuli merasa ditipu dan dirugikan secara materi oleh Achmad Rofi Kurnia Rahman dan pada tanggal 24 Juli 2023 meminta pendampingan hukum kepada LEMBAGA PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT (LPHM -PANDAWA) DPC MOJOKERTO guna membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Dari keterangan Akhirotul Zazuli, tanggal 27 Juli 2023 ketua LPHM – PANDAWA DPC MOJOKERTO RIZKI EDI P sudah kirim surat Somasi ke Achmad Rofi Kurnia Rahman tapi sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Karena sudah tidak ada itikad baik dan tidak ada respon dari Achmad Rofi Kurnia Rahman, tanggal 9 Agustus 2023. Rizki Edi P selaku ketua dari LPHM-PANDAWA DPC MOJOKERTO mendampingi saudara Akhirotul Zazuli untuk bikin Pelaporan Pengaduan Masyarakat di Polsek Tulangan Sidoarjo terkait permasalahan ini.
Riski. Edi. P. Pada awak Media Ronggolawe News menjelaskan jika Marianto selaku penyidik Polsek Tulangan mengatakan jika ternyata banyak sekali pelaporan pengaduan terkait Achmad Rofi Kurnia Rahman dengan modus yang sama pinjam uang dengan jaminan mobil yang mengaku juga mobil yang dibuat sebagai jaminan adalah mobil milik sendiri.
“Dan karena sudah ada korban lagi pak Marianto selaku penyidik Polsek Tulangan akan segera menindak lanjuti terkait permasalahan ini dan Dumas ini akan segera ditindak lanjuti karena, menurut beliau ini bukan sekedar penipuan saja, tapi ini sudah profesi karena modus juga sama,” Terang Riski. Kamis. 10/08/2023
Ditambahkan olehnya, Penipuan termasuk tindakan yang dalam tindak pidana bisa diberikan ancaman hukuman untuk yang melakukannya.
” Dalam Pasal 378 KUHP disebutkan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun,” tegas Riski.
Rizki Edi P selaku Ketua LPHM-PANDAWA DPC MOJOKERTO juga berpesan kepada Marianto selaku penyidik Polsek Tulangan, agar secepatnya menindak lanjuti terkait dugaan penipuan ini.
“Takutnya nanti masih banyak korban lainnya selain ini,” harapnya mengakhiri.(kuncrit)