Pasuruan, Ronggolawe News – Organisasi kewartawanan yang bernaung dibawah Majelis Pers Nasional (MPN) secara resmi dibubarkan, hal itu Berdasarkan surat keputusan nomor : 015/P-MPN/IX/2023 Tentang pembubaran Organisasi Pers MPN.
Tepat pada Pukul.13.45 menit. Dihadapan 40 orang jurnalis yang tersebar dari berbagai Kabupaten dan Kota perwakilan berbagai perusahaan Media. Ketua Umum MPN. H.Umar Wirohadi, S.H, M.H secara resmi membacakan Surat Keputusan pembubaran.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini Organisasi Pers MPN saya nyatakan dibubarkan, segala bentuk kegiatan baik itu surat menyurat maupun koordinasi yang berkaitan dengan MPN sudah tidak berlaku lagi,” kata Abah Umar panggilan akrabnya. Selasa. 12/09/2023.
Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf jika pada saat memimpin organisasi ada kekurangan.
” Secara pribadi maupun lembaga saya mohon maaf apabila dalam kepemimpinan saya terdapat kekurangan dan ketidakpuasan dari segenap jajaran pengurus baik Pusat maupun Daerah,” ungkapnya.
Abah Umar yang juga berprofesi sebagai pengacara itu merasa prihatin dengan maraknya kasus yang menimpa rekan LSM dan Wartawan yang terjerat kasus pemerasan.
“Miris dan beduka atas banyaknya kasus yang menimpa terhadap teman teman media dan LSM.
Padahal sudah jelas tidak akan pernah ada asap kalau tidak ada api, didalam wadah organisasi baru kita, semua anggota MPI akan kita bela dan bantu sampai tuntas,” tegas Abah Umar.
Sebagai informasi bahwa Rapat Kordinasi yang dilaksanakan di Pasuruan tersebut mempunyai 3 Agenda yaitu Pembubaran Majelis Pers Nasional ()MPN, Pembentukan Organisasi baru bernama Majelis Pers Indonesia Raya (MPI) serta memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.(@nt)