Tuban, Ronggolawe News – Satreskrim Polres Tuban Berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Suntari (40), warga Pelangwot RT. 02/RW. 06 Kecamatan Leran Kabupaten Lamongan.
Pelaku melakukan aksi pencuriannya di Dusun Murgung RT. 03/RW. 01 Desa. Sumurgung Kecamatan Palang Pada Hari Kamis 06/03/25.
Satreskrim Polres Tuban Melalui Kanit Pidum IPDA. Rudi menjelaskan Bahwa “Tersangka tersebut melakukan aksinya dengan berpatroli terlebih dahulu untuk mencari sasaran yang tepat, dan setelah mendapatkan target yang dikiranya sudah aman tersangka langsung melakukan aksinya.” Jelasnya.
Selanjutnya, dimana korban yang bernama Nurhadi tersebut baru saja memarkir kendaraanya yang berada di halaman rumah Rokhim dan setelah memarkir kendaraannya Nurhadi masuk rumah Rokhim namun selang 20 menit Nurhadi keluar lagi namun kendaraan yang terparkir beserta kunci kontaknya di ketahui sudah hilang. Imbuhnya.
Masih menurut Rudi. Tersangka Berhasil diamankan Pada hari Minggu 09/02/25 sekira pukul 14.00 wib di pinggir jalan di depan warung yang beralamatkan di Jl. Raya Stand 6 Desa. Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
Dengan adanya kejadian tersebut korban harus menanggung kerugian Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan