Mojokerto, Ronggolawe News – Penggunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa tergerogoti zat adiktif, penghancur saraf otak, oleh karena itu kalau dibiarkan akan berdampak hilangnya generasi penerus bangsa dimasa depan.
Satreskoba Polres Mojokerto kota dalam kurun waktu 1 Minggu terakhir berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya jenis tablet pil double L di wilayah hukum polres Mojokerto kota.
Polres Mojokerto kota berhasil meringkus 6 tersangka, masing-masing ODC (28) warga Kec.Tulangan, Kab Sidoarjo, SA (28) warga Kec.Ngoro, Kab. Mojokerto, Yl (47) residivis warga Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto, RD (37) residivis, warga Kec. Pungging, Kab. Mojokerto, NA (30) residivis, warga Kec. Jetis, Kab. Mojokerto dan AK (25) Warga Kec.Pungging, Kab. Mojokerto.
“Sementara,AKBP Daniel Somanonasa Munduri, Kapolres Mojokerto kota, yang diwakili PS. Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan S.H, M.H yang di dampingi Kasi Humas Ipda Agung Suprihandono, saat menggelar Press Rilis pada Kamis (13/06/2024) di ruang prabu Hayam Wuruk, menjelaskan bahwa keenam tersangka ini adalah hasil dari jajaran Satreskoba Polres Mojokerto (12 Juni 2024) siang.
” Jaringan ini mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil double L di wilayah hukum polres Mojokerto raya” jelas PS Kasat Narkoba
Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 144,8 gram Narkotika jenis sabu, 100 butir table pil double L, 4 unit timbangan elektronik, 1 pipet kaca berisi sabu, 3 ranmor roda 2 dan 6 buah HP.
” Selain itu kita juga amankan 1 buah ATM dan juga uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang rencana akan dibuat membeli barang haram tersebut,” ungkapnya.
Semua tersangka YI, dan NA di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup denda 10 miliar.
“Dugaan sementara tersangka juga terlibat Pesta Pil Ekstasi Dan masyarakat yang berhasil diselamatkan 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu : 10 orang dan 1 butir double L : 1 orang.(Heni)