Mojokerto, Ronggolawe News – Fakta terbaru adanya dugaan tindak pidana korupsi Pemerintah Desa (Pemdes) Kedunglengkong kembali mencuat ketika Direktur UD. Bina Mulya angkat bicara.
Pemdes Kedunglengkong Diduga Palsukan Tanda Tangan LPJ Dana Desa 2022. Fakta tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG seharga Rp 100 juta dan pembuatan pangan lestari senilai Rp 17,8 juta.
Setelah melaporkan 4 perangkat Desa Kedunglengkong dan 3 orang penyedia, Hadi Purwanto menerima kunjungan Direktur UD. Bina Mulya di kantornya yang beralamatkan di Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kamis (13/6/2024) siang.
Hadi menjelaskan, kemarin hari Kamis, Pak Budianto selaku Direktur UD. Bina Mulya telah memberikan pengakuan yang menguatkan laporan masyarakat Desa Kedunglengkong.
“Kami yakin perkara ini muncul kerugian negara karena dua alat bukti terpenuhi. Buktinya kemarin ada nota pembelian Rp 100 juta padahal menurut katalog dan bukti chat ke penyedia pengering padi harganya hanya Rp 69 juta,” jelas Hadi, Jumat (14/06/2024) di ruang kerjanya.
Kemudian yang kedua, didukung pengakuan Pak Budianto selaku Direktur UD. Bina Mulya bahwa ia tidak pernah tanda tangan dan nama yang tercantum di salah satu nota atas nama Budiono bukan Budianto. Dulu ia hanya dimintai stempel dan nota kosong oleh Kepala Dusun Lengkong dan Fakta sudah jelas, ada dugaan pemalsuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Kedunglengkong tahun 2022.
Kemudian bukti selanjutnya yang ketiga, disini jelas dalam rencana anggaran biaya harusnya ada pembelanjaan pupuk NPK Mutiara senilai pembelanjaan Rp 1 juta, dan pupuk ZA senilai pembelanjaan Rp 800 ribu,” ujar Hadi.
Selain itu, harusnya juga ada pembelanjaan pupuk daun dan buah senilai Rp 719 ribu, pupuk ponska senilai Rp 800 ribu, dan pembelanjaan obat pestisida, fungisida, dan herbisida senilai Rp 1,5 juta.
Nah di dalam nota ini tidak pernah ada namanya pembelian materi tadi sesuai rencana anggaran biaya. Yang ada hanya pembelian pupuk kompos. Setelah kita konfirmasi ke Pak Budianto, bahwa tokonya ini tidak pernah menjual pupuk kompos, polibag, termasuk material bibit cabe, terong, tomat dan yang ditulis di nota,” tegas Hadi.
Ditegaskannya, dengan bukti yang terang benderang dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta menyangkut negara.
Semestinya pihak Polres Mojokerto itu tidak pakai lama untuk melakukan tindakan tegas dan terukur dalam menangani kasus ini,” pesan Hadi.
Saat awak media mencoba konfirmasi, Sekretaris Desa Kedunglengkong, Saptina Wulansari, S.Pd. mengaku tidak mengetahui persoalan itu.
Mohon maaf saya tidak tahu. Saya sedang ada kegiatan yang tidak bisa saya tinggalkan, silahkan bertanya ke Pak Kusnadi selaku Pj Kepala Desa Kedunglengkong,” ujar Saptina.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari Pak Kusnadi selaku Pj Kepala Desa Kedunglengkong@heni