Mojokerto, Ronggolawe News – Setiap orang dapat menjadi korban “Pencabulan’ tetapi seringkali tindak pencabulan terjadi pada anak.
Masalah pencabulan memang mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut pandang medis, psikologis, maupun hukum.
Terkait tindak pidana pencabulan pada anak, tidak jarang pelakunya orang – orang terdekat, seperti kasus yang menimpa ini,yang terjadi pelaku adalah tetangga korban.
Tuntas sudah perkara Persetubuhan dan Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku FN dengan korban (Bunga) seorang pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Perning Kecamatan Jetis.
FN adalah anak dari seorang tokoh masyarakat yang berdinas di Pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Nizar Zain, perwakilan dari Pengacara korban, mengatakan “dalam sidang tersebut pihak pelaku didampingi pengacaranya, serta orang tua pelaku, sedangkan
dari pihak korban dihadiri oleh Nizar Zain perwakilan pengacara dari Yogy David & Rekan. Ujarnya.
Adapun pelaksanaan sidang dilaksanakan pada Kamis, (8/8/2024) sekitar pukul 14.47 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto Jalan RA. Basuni 11 Sooko Kabupaten Mojokerto
Masih Nizar, Atas perbuatan pelaku tersebut, Hakim Ketua pertimbangan sebagai berikut: Pertama, pasal 81 Ayat 1 jo pasal 76 D atau kedua, pasal 81 Ayat 2 atau ketiga, pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan akhirnya Hakim Ketua membacakan dan memvonis dakwaan kedua yakni pasal 81 Ayat 2, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah, Subsider kurangan 3 Tahun. Jelas Nizar.
Sampai berita ini dipubliskan, pihak pelaku belum ada informasi akan melakukan banding. (Redaksi)