Selasa, Desember 2, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Nasional

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR untuk Pekerja BUMN, Swasta, hingga Ojol

avatar by Ronggolawe News
13 Maret 2025
in Nasional
3 min read
0
Menaker Terbitkan Surat Edaran THR untuk Pekerja BUMN, Swasta, hingga Ojol
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ronggolawe News – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga pekerja lepas dan ojek online (ojol).

RelatedPosts

Efektifkah Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan? Data Lapangan Masih Jauh dari Realitas

Juknis Baru Program MBG: Dapur Rakyat Dibatasi, Kualitas Jadi Taruhan

Polri: Status Etik 7 Anggota Brimob Setara Tersangka

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujar Yassierli, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Sementara itu, pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi persyaratan perundang-undangan juga berhak menerima THR.

“Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur besaran THR lebih besar dari ketentuan perundang-undangan, maka besaran THR mengikuti ketentuan internal perusahaan.

Menaker menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil. “Saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar dia.

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia agar kebijakan ini disosialisasikan hingga tingkat bupati dan wali kota di masing-masing daerah.

Selanjutnya, THR untuk ojol juga diatur dalam SE ini. Menaker mengatakan, hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi serta kurir online didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung, dan saling menghargai.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,” ujar dia. Untuk itu, Menaker mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia.

Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Adapun bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

“Pemberian bonus Hari Raya Keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” ujarnya.

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” tegasnya.

Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan

Tags: hingga OjolMenaker Terbitkan Surat Edaran THR untuk Pekerja BUMNSwasta
Previous Post

Warga Jatirogo Tuban Sebagai Pemasok Senjata Api Untuk KKB Terancam Hukuman Mati

Next Post

Mas Lindra Buka Puasa Bersama Forkopimda di Mapolres Tuban

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Mas Lindra Buka Puasa Bersama Forkopimda di Mapolres Tuban

Mas Lindra Buka Puasa Bersama Forkopimda di Mapolres Tuban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Tuban Raih Predikat Informatif, Ronggolawe News Soroti Tantangan Transparansi di Akar Rumput
  • Keris di Persimpangan Hukum Modern: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjata dalam UU Darurat 1951
  • Jatanras Polres Tuban Bekuk Jejak Pencurian
  • Semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Dua Raperda Tahun 2026
  • Pusat Pemerintahan Baru Mojokerto Ditarget Beroperasi 2027

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Efektifkah Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan? Data Lapangan Masih Jauh dari Realitas

Juknis Baru Program MBG: Dapur Rakyat Dibatasi, Kualitas Jadi Taruhan

Polri: Status Etik 7 Anggota Brimob Setara Tersangka

Info Penting

Recent Post

Pemkab Tuban Raih Predikat Informatif, Ronggolawe News Soroti Tantangan Transparansi di Akar Rumput
Pemerintahan

Pemkab Tuban Raih Predikat Informatif, Ronggolawe News Soroti Tantangan Transparansi di Akar Rumput

30 November 2025
Keris di Persimpangan Hukum Modern: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjata dalam UU Darurat 1951
Kebudayaan dan Religi

Keris di Persimpangan Hukum Modern: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjata dalam UU Darurat 1951

30 November 2025
Jatanras Polres Tuban Bekuk Jejak Pencurian
Hukum & Kriminal

Jatanras Polres Tuban Bekuk Jejak Pencurian

30 November 2025
Semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto  Menyetujui Dua Raperda Tahun 2026
Pemerintahan

Semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Dua Raperda Tahun 2026

30 November 2025
Pusat Pemerintahan Baru Mojokerto Ditarget Beroperasi 2027
Seputar Jatim

Pusat Pemerintahan Baru Mojokerto Ditarget Beroperasi 2027

30 November 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In