Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    DPC PDIP Tuban Tak Mau Kader Berjuang Tanpa Perlindungan, 250 Pengurus Disiapkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

    DPC PDIP Tuban Tak Mau Kader Berjuang Tanpa Perlindungan, 250 Pengurus Disiapkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

    Reses DPRD Jatim 2026, Ony Setiawan Serap Aspirasi Warga di Enam Titik Wilayah Tuban

    Reses DPRD Jatim 2026, Ony Setiawan Serap Aspirasi Warga di Enam Titik Wilayah Tuban

    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    DPC PDIP Tuban Tak Mau Kader Berjuang Tanpa Perlindungan, 250 Pengurus Disiapkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

    DPC PDIP Tuban Tak Mau Kader Berjuang Tanpa Perlindungan, 250 Pengurus Disiapkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

    Reses DPRD Jatim 2026, Ony Setiawan Serap Aspirasi Warga di Enam Titik Wilayah Tuban

    Reses DPRD Jatim 2026, Ony Setiawan Serap Aspirasi Warga di Enam Titik Wilayah Tuban

    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Dugaan Pemerasan terhadap Tiga Anak Berakhir Damai, Mediasi di Polsek Montong Berujung Pencabutan Laporan

avatar by Ronggolawe News
19 Agustus 2026
in Investigasi, Seputar Tuban
5 min read
0
Dugaan Pemerasan terhadap Tiga Anak Berakhir Damai, Mediasi di Polsek Montong Berujung Pencabutan Laporan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TUBAN, RONGGOLAWE NEWS — Perkara yang sebelumnya mencuat terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga tiga anak di bawah umur asal Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, akhirnya berujung damai.

RelatedPosts

Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Dipaksa Bayar Rp.8 Juta Usai Dituduh Mencuri Semangka

Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

Distribusi Pupuk Subsidi di Desa Talun Dipertanyakan, Petani Mengaku Tak Terima Sesuai RDKK

Penyelesaian tersebut tercapai setelah para pihak menjalani proses mediasi yang difasilitasi Polsek Montong pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Perkara ini merupakan buntut dari persoalan yang sebelumnya bermula dari tuduhan pencurian semangka di kawasan kebun yang berada di Dukuh Ngemplak, Desa Jetak, Kecamatan Montong.

anak yang disebut masih di bawah umur dan dalam pemberitaan sebelumnya menggunakan inisial A, P, dan I, disebut berada di kawasan kebun pada malam hari.

Menurut keterangan keluarga, ketiganya datang ke lokasi bukan untuk mengambil semangka, melainkan mencari burung atau nyuluh.

Namun, keberadaan mereka di kebun kemudian menimbulkan persoalan setelah muncul dugaan bahwa ketiganya telah mengambil buah semangka.

Persoalan tersebut selanjutnya berkembang hingga adanya permintaan uang sebagai bentuk penyelesaian.

Dari Tuduhan Pencurian hingga Uang Rp 8 Juta

Berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan keluarga, mereka mengaku diminta membayar uang sebesar Rp10 juta.

Karena khawatir persoalan tersebut dibawa ke kepolisian, keluarga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta.

Uang tersebut disebut ditransfer kepada Bodong Hartoyo, yang sebelumnya disebut berkaitan dengan penjagaan kebun.

Keluarga kemudian melakukan klarifikasi kepada ketiga anak untuk mengetahui secara langsung apa yang sebenarnya terjadi.

Ketiganya, menurut keterangan keluarga, membantah telah mengambil semangka.

Keluarga juga mempertanyakan bukti yang menjadi dasar tuduhan tersebut.
Persoalan kemudian dibawa ke Polsek Montong untuk mendapatkan penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi.

Mediasi Berlangsung di Polsek Montong

Pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, proses mediasi dilakukan di Polsek Montong.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga anak dan pihak yang berkaitan dengan kebun dipertemukan untuk membicarakan persoalan yang telah berkembang sebelumnya.

Salah satu pihak yang hadir dalam proses penyelesaian adalah Hari Mukti, yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut sebagai Hari alias Domper.

Dari dokumen pernyataan yang ditandatangani para pihak pada 18 Agustus 2026, disebutkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.

Dokumen tersebut juga memuat kesepakatan bahwa kedua belah pihak bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Rp 3,7 Juta Dikembalikan

Salah satu poin penting dalam proses perdamaian adalah mengenai uang yang sebelumnya telah diserahkan.

Dalam proses mediasi disebutkan bahwa dari uang Rp 8 juta yang sebelumnya diberikan melalui Bodong Hartoyo, terdapat uang sebesar Rp3.700.000 yang disebut telah diterima oleh Hari Mukti.

Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak pertama sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian.

Pengembalian Rp3,7 juta tersebut menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian antara kedua pihak.

Dokumen yang ditandatangani menyebutkan bahwa pihak yang menerima uang tersebut bersedia mengembalikannya, sementara pihak yang menyerahkan uang menyatakan bersedia menerima pengembalian tersebut.

Sepakat Saling Memaafkan

Selain persoalan pengembalian uang, kedua pihak juga menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Dalam surat pernyataan tersebut, pihak pertama menyatakan bersedia memaafkan dan hidup berdampingan secara baik.

Kedua belah pihak juga menyatakan tidak akan saling menuntut berkaitan dengan persoalan tersebut setelah kesepakatan dibuat.

Pihak pertama juga menyatakan bersedia melakukan pencabutan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polsek Montong, dengan alasan perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak serta disaksikan oleh sejumlah saksi.
Dokumen Ditandatangani di Atas Meterai

Dalam dokumen yang diterima Media Ronggolawe News, surat pernyataan dibuat di Montong pada 18 Agustus 2026.

Dokumen tersebut memuat identitas Syaikudin sebagai pihak pertama dan Hari Mukti sebagai pihak kedua.
Keduanya membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan tersebut.

Dokumen juga memuat tanda tangan sejumlah saksi serta meterai.

Salah satu poin penting dalam pernyataan tersebut adalah bahwa perdamaian dilakukan atas kesadaran masing-masing pihak dan disebut tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Para pihak juga menyatakan bersedia tidak saling menuntut maupun mengulangi perbuatan yang menjadi persoalan.

Bukan Lagi Persoalan Tuduhan, tetapi Bagaimana Semua Pihak Menjaga Perdamaian

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara yang sebelumnya berkembang dari tuduhan pencurian semangka dan kemudian berlanjut menjadi dugaan pemerasan kini telah memasuki babak baru.

Pihak keluarga anak memperoleh penyelesaian melalui proses mediasi, sementara sebagian uang yang disebut diterima oleh salah satu pihak telah dikembalikan.

Namun, perdamaian tersebut tidak serta-merta mengubah fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada malam kejadian.

Apakah benar terjadi pencurian semangka atau tidak, merupakan persoalan yang sebelumnya dipersoalkan para pihak dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.

Demikian pula dugaan pemerasan yang sempat dilaporkan tidak boleh dipahami sebagai putusan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Media Ronggolawe News menempatkan seluruh tuduhan tersebut sebagai dugaan dan bagian dari proses penyelesaian para pihak, bukan sebagai vonis.

Bagaimana dengan Ancaman Hukum Pasal 482 KUHP?

Sebelumnya, persoalan tersebut disebut dalam dokumen sebagai dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 482 KUHP.

Secara prinsip, persoalan pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan surat perdamaian tidak boleh diartikan bahwa seseorang telah terbukti bersalah melakukan pemerasan.

Begitu pula pencabutan laporan oleh pihak yang merasa dirugikan harus dilihat berdasarkan jenis perkara, tahapan penanganan, serta kewenangan penyidik.

Dengan kata lain, perdamaian merupakan kesepakatan para pihak, sedangkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hukum dan bukti yang tersedia.

Dalam perkara ini, para pihak telah memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Perlindungan Anak Tetap Menjadi Perhatian

Terlepas dari adanya perdamaian, satu hal yang tetap penting adalah posisi tiga anak yang disebut masih di bawah umur.
Anak-anak tersebut tidak boleh menjadi korban lanjutan dari konflik orang dewasa.

Apabila memang tidak terbukti melakukan pencurian, mereka tidak seharusnya mendapatkan stigma sebagai pencuri.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak, penyelesaiannya juga harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai perlindungan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Karena itu, perdamaian antara orang dewasa hendaknya sekaligus menjadi momentum untuk memastikan ketiga anak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa tekanan maupun stigma di lingkungan masyarakat.

Pelajaran dari Perkara Ngemplak 

Kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa persoalan dugaan pencurian hasil pertanian sebaiknya tidak diselesaikan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Pemilik lahan tentu memiliki hak untuk melindungi hasil pertaniannya.
Jika terjadi kehilangan, langkah paling aman adalah mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Begitu pula bagi masyarakat yang merasa dituduh melakukan tindak pidana, tersedia jalur hukum untuk melakukan klarifikasi dan mendapatkan perlindungan.

Terlebih ketika pihak yang terlibat masih berusia anak-anak.
Jangan sampai persoalan yang awalnya hanya berupa dugaan kehilangan beberapa buah semangka justru berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan melibatkan tuduhan pidana terhadap pihak-pihak lainnya.

Media Ronggolawe News: Perdamaian Harus Menjadi Akhir Konflik

Dengan ditandatanganinya surat pernyataan perdamaian pada 18 Agustus 2026, kedua pihak telah menyatakan kesediaannya mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.
Pengembalian uang sebesar Rp3,7 juta, kesediaan saling memaafkan, serta rencana pencabutan laporan menjadi bagian dari penyelesaian tersebut.

Media Ronggolawe News berharap kesepakatan tersebut benar-benar menjadi akhir dari konflik dan tidak kembali memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Bagi masyarakat, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa ketika muncul tuduhan tindak pidana, pembuktian sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum, bukan diselesaikan melalui tekanan atau keputusan sepihak.

Sementara bagi seluruh pihak yang telah berdamai, menjaga komitmen perdamaian merupakan langkah penting agar persoalan tidak kembali berkembang.

Media Ronggolawe News menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga, informasi mengenai proses mediasi, serta dokumen surat pernyataan perdamaian yang diperlihatkan kepada redaksi.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun.

Media Ronggolawe News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Hari Mukti, Bodong Hartoyo, maupun pihak lainnya apabila terdapat data, keterangan, atau fakta lain yang perlu disampaikan kepada publik.

Reportase Ronggolawe News — Mengabarkan Fakta, Menjaga Berita Tetap Berimbang.

Tags: Berujung Pencabutan LaporanDugaan Pemerasan terhadap Tiga Anak Berakhir DamaiMediasi di Polsek Montong
Previous Post

DPRD Mojokerto Bahas Perubahan APBD 2026, Usulan Masyarakat dan Program Prioritas Jadi Fokus

Next Post

Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Capai 90 Persen, Pemkab Siapkan Tahapan Lanjutan

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Capai 90 Persen, Pemkab Siapkan Tahapan Lanjutan

Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Capai 90 Persen, Pemkab Siapkan Tahapan Lanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Capai 90 Persen, Pemkab Siapkan Tahapan Lanjutan
  • Dugaan Pemerasan terhadap Tiga Anak Berakhir Damai, Mediasi di Polsek Montong Berujung Pencabutan Laporan
  • DPRD Mojokerto Bahas Perubahan APBD 2026, Usulan Masyarakat dan Program Prioritas Jadi Fokus
  • Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 — Merdeka Bukan Sekadar Upacara, tetapi Tanggung Jawab Bersama
  • Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Dipaksa Bayar Rp.8 Juta Usai Dituduh Mencuri Semangka

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Dipaksa Bayar Rp.8 Juta Usai Dituduh Mencuri Semangka

Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

Distribusi Pupuk Subsidi di Desa Talun Dipertanyakan, Petani Mengaku Tak Terima Sesuai RDKK

Info Penting

Recent Post

Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Capai 90 Persen, Pemkab Siapkan Tahapan Lanjutan
Iklan/Advetorial

Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Capai 90 Persen, Pemkab Siapkan Tahapan Lanjutan

19 Agustus 2026
Dugaan Pemerasan terhadap Tiga Anak Berakhir Damai, Mediasi di Polsek Montong Berujung Pencabutan Laporan
Investigasi

Dugaan Pemerasan terhadap Tiga Anak Berakhir Damai, Mediasi di Polsek Montong Berujung Pencabutan Laporan

19 Agustus 2026
DPRD Mojokerto Bahas Perubahan APBD 2026, Usulan Masyarakat dan Program Prioritas Jadi Fokus
Iklan/Advetorial

DPRD Mojokerto Bahas Perubahan APBD 2026, Usulan Masyarakat dan Program Prioritas Jadi Fokus

19 Agustus 2026
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 — Merdeka Bukan Sekadar Upacara, tetapi Tanggung Jawab Bersama
Berita Utama

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 — Merdeka Bukan Sekadar Upacara, tetapi Tanggung Jawab Bersama

18 Agustus 2026
Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Dipaksa Bayar Rp.8 Juta Usai Dituduh Mencuri Semangka
Investigasi

Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Dipaksa Bayar Rp.8 Juta Usai Dituduh Mencuri Semangka

17 Agustus 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In