TUBAN, RONGGOLAWE NEWS — Perkara yang sebelumnya mencuat terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga tiga anak di bawah umur asal Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, akhirnya berujung damai.
Penyelesaian tersebut tercapai setelah para pihak menjalani proses mediasi yang difasilitasi Polsek Montong pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Perkara ini merupakan buntut dari persoalan yang sebelumnya bermula dari tuduhan pencurian semangka di kawasan kebun yang berada di Dukuh Ngemplak, Desa Jetak, Kecamatan Montong.
anak yang disebut masih di bawah umur dan dalam pemberitaan sebelumnya menggunakan inisial A, P, dan I, disebut berada di kawasan kebun pada malam hari.
Menurut keterangan keluarga, ketiganya datang ke lokasi bukan untuk mengambil semangka, melainkan mencari burung atau nyuluh.
Namun, keberadaan mereka di kebun kemudian menimbulkan persoalan setelah muncul dugaan bahwa ketiganya telah mengambil buah semangka.
Persoalan tersebut selanjutnya berkembang hingga adanya permintaan uang sebagai bentuk penyelesaian.
Dari Tuduhan Pencurian hingga Uang Rp 8 Juta
Berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan keluarga, mereka mengaku diminta membayar uang sebesar Rp10 juta.
Karena khawatir persoalan tersebut dibawa ke kepolisian, keluarga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta.
Uang tersebut disebut ditransfer kepada Bodong Hartoyo, yang sebelumnya disebut berkaitan dengan penjagaan kebun.
Keluarga kemudian melakukan klarifikasi kepada ketiga anak untuk mengetahui secara langsung apa yang sebenarnya terjadi.
Ketiganya, menurut keterangan keluarga, membantah telah mengambil semangka.
Keluarga juga mempertanyakan bukti yang menjadi dasar tuduhan tersebut.
Persoalan kemudian dibawa ke Polsek Montong untuk mendapatkan penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi.
Mediasi Berlangsung di Polsek Montong
Pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, proses mediasi dilakukan di Polsek Montong.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga anak dan pihak yang berkaitan dengan kebun dipertemukan untuk membicarakan persoalan yang telah berkembang sebelumnya.
Salah satu pihak yang hadir dalam proses penyelesaian adalah Hari Mukti, yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut sebagai Hari alias Domper.
Dari dokumen pernyataan yang ditandatangani para pihak pada 18 Agustus 2026, disebutkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.
Dokumen tersebut juga memuat kesepakatan bahwa kedua belah pihak bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Rp 3,7 Juta Dikembalikan
Salah satu poin penting dalam proses perdamaian adalah mengenai uang yang sebelumnya telah diserahkan.
Dalam proses mediasi disebutkan bahwa dari uang Rp 8 juta yang sebelumnya diberikan melalui Bodong Hartoyo, terdapat uang sebesar Rp3.700.000 yang disebut telah diterima oleh Hari Mukti.
Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak pertama sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian.
Pengembalian Rp3,7 juta tersebut menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian antara kedua pihak.
Dokumen yang ditandatangani menyebutkan bahwa pihak yang menerima uang tersebut bersedia mengembalikannya, sementara pihak yang menyerahkan uang menyatakan bersedia menerima pengembalian tersebut.
Sepakat Saling Memaafkan
Selain persoalan pengembalian uang, kedua pihak juga menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Dalam surat pernyataan tersebut, pihak pertama menyatakan bersedia memaafkan dan hidup berdampingan secara baik.
Kedua belah pihak juga menyatakan tidak akan saling menuntut berkaitan dengan persoalan tersebut setelah kesepakatan dibuat.
Pihak pertama juga menyatakan bersedia melakukan pencabutan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polsek Montong, dengan alasan perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak serta disaksikan oleh sejumlah saksi.
Dokumen Ditandatangani di Atas Meterai
Dalam dokumen yang diterima Media Ronggolawe News, surat pernyataan dibuat di Montong pada 18 Agustus 2026.
Dokumen tersebut memuat identitas Syaikudin sebagai pihak pertama dan Hari Mukti sebagai pihak kedua.
Keduanya membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan tersebut.
Dokumen juga memuat tanda tangan sejumlah saksi serta meterai.
Salah satu poin penting dalam pernyataan tersebut adalah bahwa perdamaian dilakukan atas kesadaran masing-masing pihak dan disebut tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Para pihak juga menyatakan bersedia tidak saling menuntut maupun mengulangi perbuatan yang menjadi persoalan.
Bukan Lagi Persoalan Tuduhan, tetapi Bagaimana Semua Pihak Menjaga Perdamaian
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara yang sebelumnya berkembang dari tuduhan pencurian semangka dan kemudian berlanjut menjadi dugaan pemerasan kini telah memasuki babak baru.
Pihak keluarga anak memperoleh penyelesaian melalui proses mediasi, sementara sebagian uang yang disebut diterima oleh salah satu pihak telah dikembalikan.
Namun, perdamaian tersebut tidak serta-merta mengubah fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada malam kejadian.
Apakah benar terjadi pencurian semangka atau tidak, merupakan persoalan yang sebelumnya dipersoalkan para pihak dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.
Demikian pula dugaan pemerasan yang sempat dilaporkan tidak boleh dipahami sebagai putusan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Media Ronggolawe News menempatkan seluruh tuduhan tersebut sebagai dugaan dan bagian dari proses penyelesaian para pihak, bukan sebagai vonis.
Bagaimana dengan Ancaman Hukum Pasal 482 KUHP?
Sebelumnya, persoalan tersebut disebut dalam dokumen sebagai dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 482 KUHP.
Secara prinsip, persoalan pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan surat perdamaian tidak boleh diartikan bahwa seseorang telah terbukti bersalah melakukan pemerasan.
Begitu pula pencabutan laporan oleh pihak yang merasa dirugikan harus dilihat berdasarkan jenis perkara, tahapan penanganan, serta kewenangan penyidik.
Dengan kata lain, perdamaian merupakan kesepakatan para pihak, sedangkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hukum dan bukti yang tersedia.
Dalam perkara ini, para pihak telah memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Perlindungan Anak Tetap Menjadi Perhatian
Terlepas dari adanya perdamaian, satu hal yang tetap penting adalah posisi tiga anak yang disebut masih di bawah umur.
Anak-anak tersebut tidak boleh menjadi korban lanjutan dari konflik orang dewasa.
Apabila memang tidak terbukti melakukan pencurian, mereka tidak seharusnya mendapatkan stigma sebagai pencuri.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak, penyelesaiannya juga harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai perlindungan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Karena itu, perdamaian antara orang dewasa hendaknya sekaligus menjadi momentum untuk memastikan ketiga anak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa tekanan maupun stigma di lingkungan masyarakat.
Pelajaran dari Perkara Ngemplak
Kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa persoalan dugaan pencurian hasil pertanian sebaiknya tidak diselesaikan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Pemilik lahan tentu memiliki hak untuk melindungi hasil pertaniannya.
Jika terjadi kehilangan, langkah paling aman adalah mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Begitu pula bagi masyarakat yang merasa dituduh melakukan tindak pidana, tersedia jalur hukum untuk melakukan klarifikasi dan mendapatkan perlindungan.
Terlebih ketika pihak yang terlibat masih berusia anak-anak.
Jangan sampai persoalan yang awalnya hanya berupa dugaan kehilangan beberapa buah semangka justru berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan melibatkan tuduhan pidana terhadap pihak-pihak lainnya.
Media Ronggolawe News: Perdamaian Harus Menjadi Akhir Konflik
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan perdamaian pada 18 Agustus 2026, kedua pihak telah menyatakan kesediaannya mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.
Pengembalian uang sebesar Rp3,7 juta, kesediaan saling memaafkan, serta rencana pencabutan laporan menjadi bagian dari penyelesaian tersebut.
Media Ronggolawe News berharap kesepakatan tersebut benar-benar menjadi akhir dari konflik dan tidak kembali memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Bagi masyarakat, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa ketika muncul tuduhan tindak pidana, pembuktian sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum, bukan diselesaikan melalui tekanan atau keputusan sepihak.
Sementara bagi seluruh pihak yang telah berdamai, menjaga komitmen perdamaian merupakan langkah penting agar persoalan tidak kembali berkembang.
Media Ronggolawe News menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga, informasi mengenai proses mediasi, serta dokumen surat pernyataan perdamaian yang diperlihatkan kepada redaksi.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun.
Media Ronggolawe News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Hari Mukti, Bodong Hartoyo, maupun pihak lainnya apabila terdapat data, keterangan, atau fakta lain yang perlu disampaikan kepada publik.
Reportase Ronggolawe News — Mengabarkan Fakta, Menjaga Berita Tetap Berimbang.























