TUBAN, RONGGOLAWE NEWS — Dugaan praktik penimbunan dan perdagangan kembali bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar mencuat di wilayah Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Informasi yang diterima Media Ronggolawe News menyebutkan adanya aktivitas penampungan solar subsidi di sebuah lokasi pergudangan di Desa Kaligede, Kecamatan Senori.
Informasi awal tersebut berasal dari keterangan warga serta seseorang yang yang memahami seluk beluk di lokasi tersebut.
Dalam informasi yang diterima redaksi, gudang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial R . Selain itu, muncul pula nama G yang disebut warga diduga terlibat dalam aktivitas penampungan.
Namun demikian, Ronggolawe News belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut.
Karena itu, seluruh informasi mengenai identitas, peran dan aktivitas di lokasi masih ditempatkan sebagai dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Diduga Berlangsung Lama
Menurut informasi warga, aktivitas yang diduga berupa penampungan solar subsidi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.
Lokasi yang dimaksud dikabarkan memiliki dua gudang yang berada di area yang sama. Bahkan, salah satu gudang disebut mampu menampung sekitar 16 ton solar per hari.
Jika informasi kapasitas tersebut benar, maka jumlah BBM yang diduga ditampung bukanlah volume kecil.
Redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan pola harga. Solar disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp9.500 per liter, kemudian dijual kembali sekitar Rp10.700 per liter.
Selisih harga yang disebutkan mencapai sekitar Rp1.200 per liter.
Dengan asumsi—dan ini perlu ditegaskan bukan angka yang telah diverifikasi aparat—volume 16 ton atau 16.000 liter per hari, maka selisih kotor secara matematis dapat mencapai sekitar Rp19,2 juta per hari.
Tetapi angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai keuntungan pelaku, karena volume, harga pembelian, harga penjualan, biaya operasional, serta benar-tidaknya aktivitas tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.
Justru angka tersebut menunjukkan mengapa dugaan seperti ini layak mendapat perhatian serius aparat terkait apabila memang menyangkut BBM yang memperoleh subsidi pemerintah.
Gudang Disebut Dilengkapi CCTV
Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan bahwa lokasi gudang dilengkapi dengan sejumlah kamera pengawas atau CCTV.
Keberadaan CCTV tentu tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Namun, apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut, rekaman CCTV dapat menjadi salah satu sumber informasi penting untuk mengetahui aktivitas kendaraan, waktu keluar-masuk barang, maupun pihak-pihak yang datang ke lokasi.
Selain CCTV, aparat dapat menelusuri dokumen transaksi, asal-usul solar, kendaraan pengangkut, volume pembelian, tujuan distribusi, hingga aliran pembayaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Mengapa Solar Subsidi Tidak Boleh Dipermainkan?
Minyak solar merupakan salah satu jenis BBM tertentu yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah untuk konsumen pengguna tertentu.
Aturan mengenai subsidi solar menempatkan subsidi sebagai pengeluaran negara yang diberikan melalui badan usaha kepada konsumen pengguna yang berhak.
Artinya, BBM subsidi bukan komoditas yang bebas dibeli dalam jumlah berapa pun kemudian dikumpulkan dan diperdagangkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Apabila seseorang membeli BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, kemudian mengangkut, menimbun, atau memperdagangkannya kembali dengan cara yang melanggar ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
Karena itu, dugaan penampungan dalam jumlah besar harus diuji secara serius.
Ancaman Pidana Bisa Berat
Ketentuan pidana mengenai penyalahgunaan BBM subsidi terdapat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas yang dilakukan ternyata berupa kegiatan usaha penyimpanan atau niaga tanpa izin usaha yang dipersyaratkan, ketentuan dalam Pasal 53 UU Migas juga mengatur ancaman pidana.
Untuk kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Sementara kegiatan niaga tanpa izin usaha juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Penerapan pasal tentu bergantung pada hasil penyelidikan, jenis pelanggaran, status BBM, perizinan, modus yang digunakan, serta alat bukti yang ditemukan.
Aparat Jangan Hanya Menunggu Laporan
Munculnya informasi mengenai dugaan penampungan solar subsidi di Desa Kaligede semestinya menjadi bahan perhatian aparat penegak hukum dan instansi yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan BBM.
Jika informasi warga mengenai dua gudang tersebut benar, pertanyaan berikutnya adalah:
Dari mana solar tersebut diperoleh?
Siapa pemasoknya?
Dari SPBU mana BBM tersebut dibeli?
Siapa kendaraan yang mengangkutnya?
Berapa volume yang masuk setiap hari?
Ke mana solar tersebut kemudian didistribusikan?
Apakah transaksi dilakukan menggunakan sarana pembelian yang sesuai ketentuan?
Dan yang paling penting:
Apakah BBM tersebut benar-benar merupakan solar subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran yang profesional.
Jangan Berhenti pada Gudang
Penindakan terhadap dugaan permainan BBM subsidi tidak seharusnya hanya berhenti pada gudang atau penampung.
Jika penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, aparat perlu menelusuri rantai pasok dari hulu hingga hilir.
Mulai dari pihak yang diduga membeli, kendaraan pengangkut, lokasi penampungan, pihak yang membiayai, pemasok, hingga pembeli akhir.
Sebab apabila memang terjadi penyelewengan BBM subsidi, tidak menutup kemungkinan terdapat jaringan yang lebih luas dibanding sekadar aktivitas di satu gudang.
Penelusuran transaksi keuangan juga penting apabila ditemukan indikasi keuntungan dari perdagangan BBM subsidi.
“Warga Berhak Mendapat Kepastian
Masyarakat tentu berharap distribusi solar subsidi berlangsung tepat sasaran”.
Para petani, nelayan, pelaku usaha kecil, serta kelompok masyarakat yang memang berhak menggunakan BBM subsidi jangan sampai mengalami kesulitan mendapatkan solar akibat adanya pihak yang membeli dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial.
Karena itu, apabila dugaan yang disampaikan warga ternyata benar, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Sebaliknya, jika setelah pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga harus memberikan kepastian agar tidak terjadi fitnah atau tuduhan tanpa dasar.
Ronggolawe News Buka Ruang Konfirmasi
Ronggolawe News menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari warga dan sumber yang disebut mengetahui aktivitas di lokasi.
Nama yang disebut dalam informasi belum dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam informasi, termasuk pemilik atau pengelola gudang, pihak-pihak yang disebut terkait, pengelola SPBU apabila diperlukan, serta aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Apabila pihak yang disebutkan memiliki klarifikasi, bantahan, bukti transaksi, dokumen perizinan, atau penjelasan lain yang relevan, Ronggolawe News membuka ruang hak jawab dan akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Kini bola berada di tangan aparat.
Jika benar hanya gudang biasa, pemeriksaan akan membuktikannya. Jika benar terdapat penampungan dan perdagangan solar subsidi secara ilegal, hukum harus berbicara.
Sebab subsidi BBM berasal dari uang negara dan pada akhirnya merupakan uang rakyat.
Jangan sampai subsidi untuk masyarakat justru berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.
Media Ronggolawe News — Tajam Mengungkap, Berimbang dalam Pemberitaan.
Catatan redaksi: angka volume, harga pembelian, harga penjualan, identitas pihak yang disebut, serta dugaan kapasitas gudang dalam berita ini masih berupa informasi awal dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.






















