Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Makan Bergizi Gratis

Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari, Kejagung Sebut Demi Cegah Bukti Dihilangkan

avatar by Ronggolawe News
9 September 2026
in Makan Bergizi Gratis
4 min read
0
Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari, Kejagung Sebut Demi Cegah Bukti Dihilangkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Dalam Sidang Praperadilan, Kejagung Ungkap Penggeledahan Lodewyk Pusung Dilakukan Serentak di Tiga Lokasi

RelatedPosts

BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Pejabat BGN Diduga Atur Proyek Ompreng

Di Tengah Gelombang Demo MBG, BGN Pilih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Anggaran

JAKARTA, RONGGOLAWE NEWS – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada dini hari kembali menjadi sorotan.

Bukan tanpa alasan, penyidik Kejagung menyatakan tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak untuk memastikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dipindahkan, disembunyikan, dihilangkan maupun dirusak.

Penjelasan itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Dalam persidangan, Kejagung membantah dalil pihak Lodewyk yang mempersoalkan waktu pelaksanaan penggeledahan. Menurut pihak Kejagung, penggeledahan pada dini hari dapat dilakukan apabila terdapat keadaan mendesak yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Bukan Sekadar Persoalan Jam Penggeledahan

Kejagung menilai waktu pelaksanaan penggeledahan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan penyidikan dan kondisi perkara yang sedang ditangani.

Penyidik beralasan bahwa apabila tindakan tersebut ditunda hanya karena menunggu waktu kerja normal, terdapat risiko barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara justru lebih dahulu dipindahkan atau dihilangkan.

Dalam jawaban di hadapan majelis hakim, Kejagung menyatakan:

“Pelaksanaan penggeledahan oleh Termohon dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan didasarkan pada keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.”

Menurut Kejagung, kondisi mendesak tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak menunda tindakan penggeledahan.

Sebab, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola program pemerintah, barang bukti dapat berupa dokumen, perangkat elektronik, catatan komunikasi maupun benda lain yang berkaitan dengan perkara.

Kejagung Khawatir Bukti Dipindahkan
Kekhawatiran utama penyidik, sebagaimana diungkapkan dalam persidangan, adalah adanya kemungkinan barang bukti dipindahkan atau disembunyikan apabila tindakan penggeledahan diketahui lebih dahulu.

Kejagung menegaskan bahwa penundaan dapat membuka peluang bagi pihak yang berkepentingan untuk melakukan tindakan terhadap barang bukti.

“Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, atau perusakan barang bukti,” demikian argumentasi Kejagung.

Argumentasi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam jawaban Termohon terhadap permohonan praperadilan Lodewyk.

Dengan demikian, Kejagung ingin menegaskan bahwa penggeledahan dini hari bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan bagian dari strategi penyidikan untuk menjaga agar barang bukti tetap berada di tempatnya sampai berhasil diamankan penyidik.

Bergerak Serentak di Tiga Lokasi

Yang tidak kalah menarik, operasi penggeledahan pada 3 Juni 2026 ternyata tidak hanya dilakukan di satu lokasi.

Kejagung mengungkap tim penyidik bergerak secara bersamaan di tiga lokasi.

Strategi tersebut disebut sengaja dilakukan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kebocoran informasi maupun komunikasi antarpihak yang berkaitan dengan perkara.

Langkah serentak tersebut menunjukkan penyidik berupaya mengamankan barang bukti secara simultan.

“Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti,” ujar pihak Kejagung dalam persidangan.

Dalam perkara yang diduga memiliki keterkaitan antara pejabat, pihak swasta, yayasan maupun pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), strategi semacam itu menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan alat bukti.

Praperadilan Kembali Menguji Langkah Penyidik

Permasalahan penggeledahan dini hari tersebut kini menjadi bagian dari pertarungan argumentasi antara Lodewyk Pusung sebagai pemohon dan Kejagung sebagai termohon dalam praperadilan.

Pihak Lodewyk mempersoalkan tindakan penyidik, termasuk waktu pelaksanaan penggeledahan.
Sebaliknya, Kejagung mempertahankan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan dilakukan dalam kepentingan penyidikan.

Kejagung kemudian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Menariknya, permohonan tersebut disebut sebagai praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk.

Artinya, proses pengujian terhadap tindakan penyidik kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu tersangka dalam perkara besar yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.

Soal Penyitaan, Kejagung Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Pengadilan
Selain menjelaskan alasan penggeledahan, Kejagung juga memberikan penjelasan mengenai status barang bukti yang diamankan dalam rangkaian tindakan tersebut.

Kejagung menyatakan bahwa barang bukti yang disita telah mendapatkan persetujuan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2026.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kejagung menilai tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik telah memiliki dasar hukum.

Hal tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kemungkinan munculnya pertanyaan mengenai legalitas barang-barang yang diamankan dari lokasi penggeledahan.

Mengapa Perkara MBG Terus Melebar?

Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini bukan lagi sekadar persoalan individu.

Penyidikan Kejagung telah membuka berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk pengajuan titik SPPG, hubungan dengan pihak swasta, pengadaan barang, serta tata kelola dapur MBG.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung juga mengungkap adanya dokumen terkait pembangunan ratusan titik SPPG yang disebut melibatkan Lodewyk Pusung.

Kini, penggeledahan kediamannya dan penjelasan Kejagung mengenai strategi penyitaan barang bukti semakin menambah perhatian terhadap posisi Lodewyk dalam konstruksi perkara.

Namun, seluruh dugaan keterlibatan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.
Ruang Pembuktian Harus Dibuka Selebar-lebarnya

Ronggolawe News menilai perkara ini harus dikawal secara objektif.

Kejaksaan Agung memang memiliki kewenangan melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Namun, setiap tindakan penyidik juga harus dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Di sisi lain, pihak tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila menilai terdapat tindakan penyidik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan demikian, praperadilan bukan semata-mata arena untuk memenangkan salah satu pihak, tetapi juga menjadi mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum.

Yang terpenting adalah seluruh proses harus terbuka terhadap pengujian.
Jika Kejagung menyatakan penggeledahan dini hari dilakukan karena keadaan mendesak dan untuk mencegah hilangnya barang bukti, maka argumentasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Begitu pula jika pihak Lodewyk menilai terdapat persoalan prosedur, dalil tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
MBG Jangan Kehilangan Tujuan Awalnya

Program Makan Bergizi Gratis dibangun dengan tujuan besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan generasi muda.

Karena itu, dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya harus dibongkar sampai tuntas apabila memang ditemukan pelanggaran.

Bukan hanya siapa yang menjadi tersangka yang penting diketahui publik, tetapi juga bagaimana sistem bekerja, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana titik SPPG ditentukan, bagaimana pengadaan dilakukan, siapa yang memperoleh keuntungan dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan aturan.

Publik membutuhkan jawaban yang terang.

Jika ada pihak yang bersalah, harus diproses sesuai hukum. Jika ada pihak yang tidak terbukti, haknya juga harus dihormati.

Sebab penegakan hukum yang kuat bukan hanya ditandai dengan banyaknya tersangka, melainkan oleh kekuatan pembuktian dan keberanian mengungkap seluruh rangkaian perkara secara utuh.

Kini, alasan Kejagung menggeledah rumah Lodewyk Pusung pada dini hari telah disampaikan di ruang sidang.

Pertanyaan berikutnya tinggal menunggu pembuktian: barang bukti apa yang ditemukan, seberapa penting barang tersebut terhadap perkara, dan sejauh mana temuan itu mampu membuka mata rantai dugaan penyimpangan tata kelola MBG?

Ronggolawe News akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara kritis, berimbang, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan 

Tags: Demi Cegah Bukti DihilangkanGeledah Rumah Eks Waka BGN Dini HariKejagung Sebut
Previous Post

Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

Next Post

BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00

avatar

Ronggolawe News

Next Post
BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00

BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00
  • Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari, Kejagung Sebut Demi Cegah Bukti Dihilangkan
  • Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar
  • Aduan Dugaan Solar Subsidi Tak Kunjung Ada Kejelasan, Ronggolawe News Tempuh Jalur Polda Jatim
  • Sengketa Tanah di Desa Talun Memanas, Aduan Warga Resmi Diterima Satreskrim Polresta Tuban

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Pejabat BGN Diduga Atur Proyek Ompreng

Di Tengah Gelombang Demo MBG, BGN Pilih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Anggaran

Info Penting

Recent Post

BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00
Makan Bergizi Gratis

BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00

9 September 2026
Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari, Kejagung Sebut Demi Cegah Bukti Dihilangkan
Makan Bergizi Gratis

Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari, Kejagung Sebut Demi Cegah Bukti Dihilangkan

9 September 2026
Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar
Politik

Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

9 September 2026
Aduan Dugaan Solar Subsidi Tak Kunjung Ada Kejelasan, Ronggolawe News Tempuh Jalur Polda Jatim
Investigasi

Aduan Dugaan Solar Subsidi Tak Kunjung Ada Kejelasan, Ronggolawe News Tempuh Jalur Polda Jatim

8 September 2026
Sengketa Tanah di Desa Talun Memanas, Aduan Warga Resmi Diterima Satreskrim Polresta Tuban
Investigasi

Sengketa Tanah di Desa Talun Memanas, Aduan Warga Resmi Diterima Satreskrim Polresta Tuban

9 September 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In