Dalam Sidang Praperadilan, Kejagung Ungkap Penggeledahan Lodewyk Pusung Dilakukan Serentak di Tiga Lokasi
JAKARTA, RONGGOLAWE NEWS – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada dini hari kembali menjadi sorotan.
Bukan tanpa alasan, penyidik Kejagung menyatakan tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak untuk memastikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dipindahkan, disembunyikan, dihilangkan maupun dirusak.
Penjelasan itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Dalam persidangan, Kejagung membantah dalil pihak Lodewyk yang mempersoalkan waktu pelaksanaan penggeledahan. Menurut pihak Kejagung, penggeledahan pada dini hari dapat dilakukan apabila terdapat keadaan mendesak yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Bukan Sekadar Persoalan Jam Penggeledahan
Kejagung menilai waktu pelaksanaan penggeledahan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan penyidikan dan kondisi perkara yang sedang ditangani.
Penyidik beralasan bahwa apabila tindakan tersebut ditunda hanya karena menunggu waktu kerja normal, terdapat risiko barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara justru lebih dahulu dipindahkan atau dihilangkan.
Dalam jawaban di hadapan majelis hakim, Kejagung menyatakan:
“Pelaksanaan penggeledahan oleh Termohon dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan didasarkan pada keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.”
Menurut Kejagung, kondisi mendesak tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak menunda tindakan penggeledahan.
Sebab, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola program pemerintah, barang bukti dapat berupa dokumen, perangkat elektronik, catatan komunikasi maupun benda lain yang berkaitan dengan perkara.
Kejagung Khawatir Bukti Dipindahkan
Kekhawatiran utama penyidik, sebagaimana diungkapkan dalam persidangan, adalah adanya kemungkinan barang bukti dipindahkan atau disembunyikan apabila tindakan penggeledahan diketahui lebih dahulu.
Kejagung menegaskan bahwa penundaan dapat membuka peluang bagi pihak yang berkepentingan untuk melakukan tindakan terhadap barang bukti.
“Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, atau perusakan barang bukti,” demikian argumentasi Kejagung.
Argumentasi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam jawaban Termohon terhadap permohonan praperadilan Lodewyk.
Dengan demikian, Kejagung ingin menegaskan bahwa penggeledahan dini hari bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan bagian dari strategi penyidikan untuk menjaga agar barang bukti tetap berada di tempatnya sampai berhasil diamankan penyidik.
Bergerak Serentak di Tiga Lokasi
Yang tidak kalah menarik, operasi penggeledahan pada 3 Juni 2026 ternyata tidak hanya dilakukan di satu lokasi.
Kejagung mengungkap tim penyidik bergerak secara bersamaan di tiga lokasi.
Strategi tersebut disebut sengaja dilakukan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kebocoran informasi maupun komunikasi antarpihak yang berkaitan dengan perkara.
Langkah serentak tersebut menunjukkan penyidik berupaya mengamankan barang bukti secara simultan.
“Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti,” ujar pihak Kejagung dalam persidangan.
Dalam perkara yang diduga memiliki keterkaitan antara pejabat, pihak swasta, yayasan maupun pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), strategi semacam itu menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan alat bukti.
Praperadilan Kembali Menguji Langkah Penyidik
Permasalahan penggeledahan dini hari tersebut kini menjadi bagian dari pertarungan argumentasi antara Lodewyk Pusung sebagai pemohon dan Kejagung sebagai termohon dalam praperadilan.
Pihak Lodewyk mempersoalkan tindakan penyidik, termasuk waktu pelaksanaan penggeledahan.
Sebaliknya, Kejagung mempertahankan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan dilakukan dalam kepentingan penyidikan.
Kejagung kemudian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Menariknya, permohonan tersebut disebut sebagai praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk.
Artinya, proses pengujian terhadap tindakan penyidik kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu tersangka dalam perkara besar yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.
Soal Penyitaan, Kejagung Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Pengadilan
Selain menjelaskan alasan penggeledahan, Kejagung juga memberikan penjelasan mengenai status barang bukti yang diamankan dalam rangkaian tindakan tersebut.
Kejagung menyatakan bahwa barang bukti yang disita telah mendapatkan persetujuan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2026.
Dengan adanya penetapan tersebut, Kejagung menilai tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik telah memiliki dasar hukum.
Hal tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kemungkinan munculnya pertanyaan mengenai legalitas barang-barang yang diamankan dari lokasi penggeledahan.
Mengapa Perkara MBG Terus Melebar?
Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini bukan lagi sekadar persoalan individu.
Penyidikan Kejagung telah membuka berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk pengajuan titik SPPG, hubungan dengan pihak swasta, pengadaan barang, serta tata kelola dapur MBG.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung juga mengungkap adanya dokumen terkait pembangunan ratusan titik SPPG yang disebut melibatkan Lodewyk Pusung.
Kini, penggeledahan kediamannya dan penjelasan Kejagung mengenai strategi penyitaan barang bukti semakin menambah perhatian terhadap posisi Lodewyk dalam konstruksi perkara.
Namun, seluruh dugaan keterlibatan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.
Ruang Pembuktian Harus Dibuka Selebar-lebarnya
Ronggolawe News menilai perkara ini harus dikawal secara objektif.
Kejaksaan Agung memang memiliki kewenangan melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Namun, setiap tindakan penyidik juga harus dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Di sisi lain, pihak tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila menilai terdapat tindakan penyidik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan demikian, praperadilan bukan semata-mata arena untuk memenangkan salah satu pihak, tetapi juga menjadi mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum.
Yang terpenting adalah seluruh proses harus terbuka terhadap pengujian.
Jika Kejagung menyatakan penggeledahan dini hari dilakukan karena keadaan mendesak dan untuk mencegah hilangnya barang bukti, maka argumentasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Begitu pula jika pihak Lodewyk menilai terdapat persoalan prosedur, dalil tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
MBG Jangan Kehilangan Tujuan Awalnya
Program Makan Bergizi Gratis dibangun dengan tujuan besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan generasi muda.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya harus dibongkar sampai tuntas apabila memang ditemukan pelanggaran.
Bukan hanya siapa yang menjadi tersangka yang penting diketahui publik, tetapi juga bagaimana sistem bekerja, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana titik SPPG ditentukan, bagaimana pengadaan dilakukan, siapa yang memperoleh keuntungan dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan aturan.
Publik membutuhkan jawaban yang terang.
Jika ada pihak yang bersalah, harus diproses sesuai hukum. Jika ada pihak yang tidak terbukti, haknya juga harus dihormati.
Sebab penegakan hukum yang kuat bukan hanya ditandai dengan banyaknya tersangka, melainkan oleh kekuatan pembuktian dan keberanian mengungkap seluruh rangkaian perkara secara utuh.
Kini, alasan Kejagung menggeledah rumah Lodewyk Pusung pada dini hari telah disampaikan di ruang sidang.
Pertanyaan berikutnya tinggal menunggu pembuktian: barang bukti apa yang ditemukan, seberapa penting barang tersebut terhadap perkara, dan sejauh mana temuan itu mampu membuka mata rantai dugaan penyimpangan tata kelola MBG?
Ronggolawe News akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara kritis, berimbang, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan























