Ronggolawe News
Hari Ini Kades Talun Dipanggil Satreskrim Polresta Tuban, Polemik Tanah Sutikno Masuk Babak Baru
Pemanggilan Berkaitan dengan Aduan Dugaan Tindakan Sepihak dan Kesewenang-wenangan di Desa Talun
TUBAN, RONGGOLAWE NEWS — Polemik tanah di Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, memasuki perkembangan baru.
Kepala Desa Talun, Abdul Basif, hari ini disebut dipanggil menghadap Satreskrim Polresta Tuban untuk dimintai keterangan berkaitan dengan persoalan tanah yang sebelumnya dilaporkan oleh Sutikno dan pihak keluarga.
Pemanggilan tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya Sutikno menerima surat resmi dari Polresta Tuban mengenai Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atas laporan terkait dugaan tindakan sepihak dan kesewenang-wenangan yang terjadi di Desa Talun.
Dalam surat yang diterima Sutikno, Polresta Tuban mencantumkan Laporan Informasi Nomor LI/397/IX/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 11 September 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/677/IX/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 11 September 2026.
Surat tersebut juga mencantumkan penyidik IPTU Dawan Anggara Pratama Naibaho, S.Tr.K., M.Si. serta penyidik pembantu Brigpol Abdullah Afif, S.H.
Kini, dengan adanya informasi bahwa Kepala Desa Talun dipanggil, perhatian publik kembali tertuju pada proses penyelidikan tersebut.
Apa yang Akan Digali Penyidik?
Pemanggilan Kepala Desa tentu menjadi kesempatan bagi penyidik untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak Pemerintah Desa mengenai rangkaian peristiwa yang dipersoalkan keluarga Sutikno.
Sejumlah hal penting kemungkinan perlu diklarifikasi, terutama terkait dasar Pemerintah Desa menyatakan atau memperlakukan lokasi tanah sebagai jalan lingkungan.
Pertanyaan yang menjadi perhatian antara lain:
Apa dasar administrasi tanah tersebut disebut sebagai jalan lingkungan?
Apakah tanah tersebut tercatat sebagai aset Desa Talun?
Dokumen apa yang menjadi dasar Pemerintah Desa melakukan pengukuran?
Siapa yang memerintahkan kegiatan pengukuran pada 31 Agustus 2026?
Siapa saja yang hadir di lokasi ketika pengukuran dilakukan?
Bagaimana dengan tanaman pisang milik Sutikno yang menurut keluarga ditebang pada saat sebagian lokasi diukur?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah sebelum dilakukan tindakan di lapangan telah ada persetujuan dari pihak yang menguasai atau mengklaim tanah tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
31 Agustus 2026 Menjadi Salah Satu Titik Penting
Salah satu peristiwa yang sebelumnya dipersoalkan keluarga Sutikno terjadi pada 31 Agustus 2026.
Pada hari tersebut, Pemerintah Desa Talun bersama sejumlah pihak mendatangi lokasi tanah yang selama ini diklaim dan dikuasai keluarga Sutikno.
Menurut keterangan keluarga, dilakukan pengukuran terhadap sebagian lokasi.
Namun, dalam proses tersebut, pohon pisang milik Sutikno yang berada di sebagian tanah yang diukur disebut ditebang habis.
Keluarga Sutikno kemudian mempersoalkan tindakan tersebut karena mereka menyatakan tanaman tersebut berada di atas tanah yang mereka kuasai.
Peristiwa penebangan tersebut menjadi salah satu fakta lapangan yang perlu diverifikasi oleh penyidik melalui keterangan para saksi, dokumentasi, kondisi lokasi maupun bukti lainnya.
Persoalan Awalnya Berkaitan dengan Rencana Jalan
Sebelumnya, polemik bermula dari permohonan Wahid yang disebut meminta akses menuju lahan pertaniannya.
Lokasi yang kemudian dipersoalkan berada di kawasan yang menurut keluarga Sutikno telah mereka kuasai dan manfaatkan selama bertahun-tahun.
Pemerintah Desa kemudian disebut melakukan langkah yang berkaitan dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai jalan lingkungan/jalan akses.
Keluarga Sutikno menyatakan keberatan dan meminta pemerintah desa menunjukkan dasar hukum serta dokumen yang membuktikan status tanah tersebut.
Sengketa kemudian berkembang menjadi laporan kepada aparat penegak hukum.
Letter C Juga Menjadi Sorotan
Salah satu hal yang sebelumnya muncul dalam polemik adalah mengenai Letter C.
Keluarga Sutikno mempertanyakan dasar penggunaan dokumen administrasi desa tersebut apabila dijadikan landasan untuk menyatakan status tanah.
Dalam konteks pembuktian pertanahan, Letter C merupakan dokumen administrasi lama yang dapat menjadi salah satu petunjuk mengenai riwayat tanah, tetapi perlu dilihat bersama bukti-bukti lain dan tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan sertifikat hak atas tanah.
Karena itu, apabila Pemerintah Desa memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah desa atau aset desa, dokumen tersebut penting untuk diperiksa secara menyeluruh.
Misalnya:
riwayat asal-usul tanah;
dokumen perolehan tanah;
bukti penyerahan atau pelepasan hak;
pencatatan aset desa;
peta dan batas tanah;
hasil pengukuran;
dokumen pertanahan;
serta dokumen lain yang berkaitan.
Kades Dipanggil Bukan Berarti Bersalah
Ronggolawe News menegaskan bahwa pemanggilan seseorang oleh penyidik tidak otomatis berarti orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
Pemanggilan merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan mengklarifikasi fakta.
Demikian pula dengan Kepala Desa Talun.
Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pemberitaan ini tidak menempatkan Kepala Desa Talun sebagai pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Sebaliknya, pemanggilan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari proses untuk mencari kejelasan atas laporan yang telah masuk.
Kini Bola Ada di Tangan Penyidik
Dengan dipanggilnya Kepala Desa Talun, penyidik memiliki kesempatan untuk menguji berbagai keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh keluarga Sutikno.
Jika terdapat perbedaan keterangan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan silang dengan saksi maupun dokumen.
Termasuk mencocokkan:
keterangan keluarga Sutikno,
keterangan Pemerintah Desa,
keterangan Wahid,
keterangan warga sekitar,
dokumen desa,
data pertanahan,
hasil pengukuran,
serta dokumentasi peristiwa 31 Agustus 2026.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada klaim satu pihak.
Warga Menunggu Kejelasan
Perkembangan ini juga menjadi perhatian masyarakat Desa Talun.
Sebab, persoalan yang semula terlihat sebagai persoalan akses jalan kini berkembang menjadi perkara yang telah masuk dalam proses penyelidikan Satreskrim Polresta Tuban.
Masyarakat tentu berharap proses tersebut berjalan secara objektif dan seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan keterangan.
Jika memang terdapat dasar administrasi yang kuat dari Pemerintah Desa, dokumen tersebut dapat disampaikan kepada penyidik.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam proses pengukuran atau tindakan di lapangan, hal tersebut juga menjadi kewenangan penyidik untuk menilai berdasarkan bukti yang tersedia.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
Pemanggilan Kepala Desa Talun membuat sejumlah pertanyaan yang sebelumnya berkembang di masyarakat kini semakin penting untuk dijawab secara resmi.
Pertama, apa dasar lokasi tersebut dinyatakan sebagai jalan lingkungan?
Kedua, siapa yang menetapkan status tersebut?
Ketiga, apakah tanah tersebut benar tercatat sebagai aset desa?
Keempat, bagaimana riwayat tanah sebelum dinyatakan sebagai jalan?
Kelima, apa dasar dilakukannya pengukuran pada 31 Agustus 2026?
Keenam, siapa yang bertanggung jawab atas penebangan pohon pisang milik Sutikno?
Ketujuh, apakah tindakan di lapangan telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang menguasai tanah?
Kedelapan, apakah seluruh dokumen dan data batas tanah sesuai dengan kondisi fisik di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting dari proses klarifikasi.
Ronggolawe News Akan Kawal Perkembangan
- Ronggolawe News akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak.
Keluarga Sutikno berhak menyampaikan bukti dan keterangannya.
Pemerintah Desa Talun juga berhak menjelaskan dasar tindakan dan dokumen yang dimilikinya.
Wahid juga berhak memberikan klarifikasi terkait permohonan akses jalan dan informasi mengenai tanahnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Tuban akan menjadi bagian penting untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dalam polemik tanah Desa Talun.
Satu hal yang saat ini telah menjadi perkembangan baru: Kepala Desa Talun disebut dipanggil Satreskrim Polresta Tuban hari ini untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sebelumnya dilaporkan Sutikno.
Apakah pemanggilan ini akan membuka terang dasar penetapan tanah sebagai jalan lingkungan dan rangkaian peristiwa 31 Agustus 2026? Publik kini menunggu hasil pemeriksaan penyidik.






















