Ada perkembangan penting yang membuat perkara Moch Gati semakin menarik untuk dikawal. Dari penelusuran pemberitaan terbaru hingga 5 November 2026, muncul informasi bahwa Moch Gati sempat melarikan diri dari Mapolrestabes Surabaya setelah diamankan di Mojokerto, kemudian dikabarkan berhasil ditangkap kembali di Kota Madiun pada Kamis (29/10/2026).
Selain itu, terdapat perkembangan berupa pernyataan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, yang menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara secara profesional dan proporsiona
SURABAYA, RONGGOLAWE NEWS — Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp520,5 juta yang menyeret seorang advokat bernama Moch Gati semakin menyita perhatian publik.
Setelah sebelumnya diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya di kawasan Mojokerto, muncul informasi bahwa yang bersangkutan sempat melarikan diri dari Mapolrestabes Surabaya sebelum akhirnya dikabarkan berhasil ditangkap kembali di Kota Madiun.
Perkembangan ini menambah panjang perjalanan penanganan perkara yang dilaporkan oleh Hisyam Fikri, warga Kabupaten Lamongan, terkait dugaan penawaran jalur khusus untuk meloloskan dirinya menjadi pegawai administrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Nilai uang yang dipersoalkan tidak sedikit, yakni mencapai Rp520.500.000.
Dana tersebut menurut keterangan korban diserahkan secara bertahap sejak 2021 hingga 2022, dengan harapan dapat membantu proses penerimaan pegawai di lingkungan Kejaksaan RI.
Namun, harapan tersebut tidak terwujud. Korban mengaku tidak lolos seleksi resmi dan uang yang telah diserahkan belum dikembalikan.
SEMPAT DIAMANKAN DI MOJOKERTO, KEMUDIAN DIKABARKAN KABUR
Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, jajaran Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya sebelumnya mengamankan Moch Gati di kawasan Jalan Benteng, dekat Sunrise Mall, Kota Mojokerto.
Perkembangan berikutnya justru memunculkan informasi yang mengejutkan.
Moch Gati dikabarkan sempat melarikan diri dari Mapolrestabes Surabaya pada Rabu malam (28/10/2026).
Dalam pemberitaan yang beredar, peristiwa tersebut disebut terjadi ketika penyidik tengah melakukan proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Moch Gati dikabarkan meminta izin kepada penyidik untuk keluar dengan alasan hendak menjemput penasihat hukumnya yang disebut telah tiba.
Namun, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk meninggalkan lingkungan Mapolrestabes Surabaya.
Informasi lain menyebutkan bahwa sebelumnya yang bersangkutan sempat menunjukkan keberatan menjalani pemeriksaan sebelum didampingi penasihat hukum.
Kabar mengenai dugaan pelarian tersebut tentu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana prosedur pengamanan terhadap seseorang yang sedang menjalani pemeriksaan di lingkungan kepolisian.
Apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan? Bagaimana mekanisme pemberian izin keluar dari ruang pemeriksaan? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengamanan selama proses berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Namun, seluruh kronologi dugaan pelarian tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari Polrestabes Surabaya.
DIKABARKAN DITANGKAP KEMBALI DI KOTA MADIUN
Moch Gati akhirnya berhasil diamankan kembali oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kota Madiun pada Kamis (29/10/2026).
Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebelumnya kepolisian melakukan upaya pencarian setelah yang bersangkutan dikabarkan meninggalkan Mapolrestabes Surabaya.
Pemberitaan yang sama juga memuat keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung.
“Kita akan profesional dan proporsional. Kami tidak akan melindungi kejahatan. Semua sama di mata hukum. Siapa pun yang melakukan kejahatan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan AKBP David Manurung.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara tanpa membedakan latar belakang profesi seseorang.
Meski demikian, perkembangan mengenai penangkapan kembali, status penahanan, serta proses pemeriksaan lanjutan masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.
Publik tentu menunggu penjelasan lengkap mengenai bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan bagaimana langkah penyidik selanjutnya.
PENGAMAT KEPOLISIAN DIDI SUNGKONO APRESIASI PENYIDIK
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, pengamat kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan apresiasi terhadap jajaran penyidik Polrestabes Surabaya.
Menurut Didi, respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Penyidik Polrestabes patut diberi apresiasi karena kecepatannya dalam penanganan laporan masyarakat. Ini adalah salah satu bentuk pengamalan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana Polri bersama masyarakat hadir dengan tugas yang jelas, salah satunya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Didi.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas profesi advokat.
Menurutnya, advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum harus menjunjung tinggi kejujuran, profesionalitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan profesinya.
“Advokat sebagai bagian dari penegak hukum, berdasarkan aturan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus bersikap jujur, tidak boleh bersikap culas, dengan cara menipu atau ‘ngakali’ masyarakat, menjanjikan memasukkan sebagai pegawai negeri atau apa pun. Ini tidak bisa dibenarkan, dan harus diusut secara tuntas,” tegasnya.
Didi menilai bahwa profesi hukum tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh kepercayaan masyarakat apabila kemudian kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan.
Ia juga menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum. Perbuatan oknum advokat yang tidak profesional akan berakibat hukum. Tentunya ini sebagai pembelajaran bagi para advokat, kelakuan oknum-oknum yang bermental bejat harus dibersihkan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Didi terhadap dugaan perbuatan yang sedang diproses aparat penegak hukum. Pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan.
KRONOLOGI DUGAAN PENIPUAN: DARI JANJI RP350 JUTA HINGGA RP520,5 JUTA
Kasus ini bermula pada Juni 2021.
Berdasarkan keterangan korban, saat itu Moch Gati mengundang Hisyam Fikri bersama ibundanya yang kini telah meninggal dunia ke kediamannya di kawasan Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Moch Gati diduga menawarkan jalur khusus untuk membantu meloloskan Hisyam menjadi pegawai administrasi di lingkungan Kejaksaan RI.
Sebagai komitmen awal, disebutkan adanya kesepakatan biaya sebesar Rp350 juta.
Namun, sepanjang 2021 hingga 2022, korban mengaku kembali dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan, termasuk kebutuhan operasional tambahan.
Akumulasi dana yang diserahkan akhirnya mencapai Rp520.500.000.
Menurut keterangan korban, seluruh penyerahan uang tersebut didukung bukti transfer secara berkala melalui rekening Bank BRI dan BCA atas nama Moch Gati.
Persoalan mulai mencuat ketika Hisyam ternyata tidak lolos seleksi resmi penerimaan pegawai Kejaksaan RI pada periode 2021 maupun 2022.
Korban kemudian meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang.
Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Komunikasi disebut berulang kali mengalami hambatan hingga korban akhirnya menempuh jalur hukum.
PERKARA SEMPAT DILIMPAHKAN DARI POLDA JATIM KE POLRESTABES SURABAYA
Sebelum berkembang hingga penangkapan, perkara tersebut terlebih dahulu dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur.
Laporan dibuat Hisyam Fikri pada Rabu (15/7/2026) dengan nomor LP/B/964/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Pada 10 Agustus 2026, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung membenarkan bahwa pelimpahan perkara dari Polda Jatim telah diterima oleh jajarannya.
Saat itu, David menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 17 September 2026.
AKBP David Manurung menyampaikan bahwa perkara tersebut akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penanganan perkara.
Selanjutnya, berdasarkan perkembangan pemberitaan pada akhir Oktober 2026, Moch Gati disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dokumen resmi penetapan tersangka dan perkembangan pemeriksaan tetap perlu diperoleh untuk memastikan seluruh informasi tersebut.
MOCH GATI DISEBUT MENGGUGAT PELAPOR KE PN LAMONGAN
Di tengah proses hukum pidana, muncul pula informasi bahwa Moch Gati menempuh langkah hukum dengan menggugat pihak pelapor ke Pengadilan Negeri Lamongan.
Langkah tersebut disebut berkaitan dengan pandangan pihak Moch Gati bahwa persoalan yang terjadi merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Perkembangan gugatan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen resmi pengadilan untuk mengetahui materi gugatan, nomor perkara, serta proses persidangannya.
Secara hukum, sengketa perdata dan dugaan tindak pidana merupakan dua persoalan yang harus dinilai berdasarkan unsur dan fakta masing-masing.
Adanya gugatan perdata tidak otomatis menghentikan proses penyidikan pidana. Sebaliknya, laporan pidana juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh hubungan hukum para pihak merupakan tindak pidana.
Karena itu, penyidik harus mengungkap apakah sejak awal terdapat dugaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, bagaimana uang diperoleh, serta bagaimana dana tersebut digunakan.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN DAN KETEGASAN PENEGAKAN HUKUM
Perkembangan kasus Moch Gati kini menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan jawaban terbuka dari aparat penegak hukum.
Mulai dari dugaan penawaran jalur khusus penerimaan pegawai Kejaksaan RI, penyerahan uang hingga Rp520,5 juta, penanganan laporan dari Polda Jatim, peningkatan perkara ke penyidikan, hingga kabar dugaan pelarian dan penangkapan kembali di Kota Madiun.
Seluruh rangkaian tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Publik juga perlu mengetahui apakah seluruh dana yang dipersoalkan telah berhasil ditelusuri, apakah ada pihak lain yang diduga terlibat, serta bagaimana perkembangan pertanggungjawaban terhadap kerugian yang dialami korban.
Apabila dugaan tindak pidana terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hak tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum, memberikan keterangan, dan mengajukan pembelaan juga harus dihormati.
CATATAN REDAKSI RONGGOLAWE NEWS
Media Ronggolawe News memandang perkara ini bukan sekadar persoalan dugaan kerugian uang ratusan juta rupiah. Ada persoalan yang lebih luas, yakni kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum dan integritas proses penerimaan pegawai di lingkungan instansi pemerintah.
Jika benar terdapat praktik penawaran kelulusan melalui jalur khusus dengan imbalan uang, maka hal tersebut harus diungkap secara terang melalui proses hukum.
Profesi advokat memiliki kehormatan dan tanggung jawab yang harus dijaga. Kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain, kepolisian juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi Moch Gati yang disebut sempat meninggalkan Mapolrestabes Surabaya dan kemudian dikabarkan ditangkap kembali di Madiun.
Peristiwa tersebut penting dievaluasi agar proses pengamanan dan pemeriksaan terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
Ronggolawe News akan terus mengawal perkembangan perkara ini, termasuk meminta klarifikasi resmi dari Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung, menelusuri perkembangan gugatan di PN Lamongan, serta memberikan ruang hak jawab kepada Moch Gati maupun kuasa hukumnya.
Sebab, penegakan hukum bukan hanya tentang menangkap seseorang, melainkan juga memastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
MEDIA RONGGOLAWE NEWS — Mengawal Fakta, Menjaga Independensi, Membela Kepentingan Publik.
























