Tuban, RonggolaweNews
Tidak mengantongi izin resmi
Komisi II DPRD Tuban menutup paksa dua lokasi tambang pasir kuarsa ilegal. Termasuk keberadaan tambang tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
Dua tambang bermasalah tersebut berada di wilayah Dusun Bawikulon, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Tuban. Kemudian berada di Dusun Gunung Triman, Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
“Kita menemukan dua lokasi tambang ilegal, dan kita tutup,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Moh. Zuhri Ali, Senin, 03/02/2020.
Penutupan tambang ilegal itu dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat setempat kepada wakil rakyat, kondisi tambang tersebut dinilai merusak lingkungan lantaran tidak ada ijin resmi dari pemerintah terkait aktivitas pertambangan.
“Kita menerima pengaduan dari warga terkait aktivitas pertambangan, pada Jumat ,31/01/2020 , menurut warga keberadaan tambang itu meresahkan dan merusak alam lingkungan serta mengganggu kearifan lokal.” terang Wakil Ketua II DPRD Tuban.
Mendapat laporan itu, Komisi II DPRD Tuban langsung bergerak untuk melakukan peninjauan ke lokasi, dan melakukan pertemuan bersama warga dan pelaku tambang.
Kegiatan pertemuan tersebut dilaksanakan di kantor Pendopo Kecamatan Kerek, Tuban. Dengan dihadiri Kapolsek setempat, Danramil, sejumlah warga, dan pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut di ketahui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak berijin alias ilegal, atas pertemuan itu disepakati agar tambang pasir kuarsa tersebut di tutup. Serta memerintahkan agar segala bentuk aktivitas pertambangan dihentikan.
“Komisi II memerintahkan menutup dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tersebut.” jelasnya.(@nt).