Bojonegoro, Ronggolawe News – Bertepatan puasa hari kelima bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro menggelar konferensi pers. Hal tersebut guna menyampaikan sejumlah perkara yang telah berhasil diungkap.
Munculnya kasus investasi bodong berkedok arisan online di Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur kini satu persatu mulai terungkap sudah. (07/04/2022)
“Konferensi pers ini disampaikan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus arisan dan investasi bodong dengan pelaku seorang perempuan pengusaha salon, dan saat ini pelaku atau tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, SH, SIK, di dampingi Kassubag Humas, Kasat Reskrim bersama anggota, serta diikuti awak media online, eletronik, cetak, dan televisi.
Kapolres Bojonegoro menuturkan, sesuai keterangan yang disampaikan kepada penyidik, modus operandi yang digunakan oleh tersangka yakni menawarkan investasi kepada sejumlah orang melalui media sosial dengan berbagai janji.
“Penipuan dengan modus investasi itu dilakukan sendirian, hal tersebut dikarenakan akhir-akhir dirinya tersandung masalah arisan dengan model turunan yang semakin hari bebannya bertambah,” jelas AKBP Muhammad
Ega Ayu Nawang Aulia (22) warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap di wilayah Jawa Tengah. Menurut pengakuan dirinya tidak melarikan diri, namun hanya mencari ketenangan sementara.
Kapolres Bojonegoro menyebutkan, kronologi kasus ini terungkap bermula dari lima orang ibu yang melapor sebagai korban. Dari hasil pemeriksaan, total kerugian mencapai Rp. 260 juta. “Kita juga masih melakukan pengembangan pada kasus ini, barangkali masih ada korban yang belum melapor,” ujarnya.
“Sampai tertangkapnya pelaku arisan dan investasi bodong ini, jumlah pelapor baru lima orang, kalau memang masih ada korban lain yang merasa dirugikan, diharap segera melapor,” tegas AKBP Muhammad.
Guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro, dan Pasal yang disangkakan yakni 372 dan 376 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tak perlu tergoda tawaran investasi dengan bunga yang lebih tinggi dari bunga bank.
“Terlebih harus selalu berhati-hati dengan tawaran-tawaran dengan janji yang menggiurkan tetapi tidak masuk akal. Jaga diri dan keluarga dari hal-hal yang sekiranya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.(wan)