Bojonegoro, Ronggolawe News – Kapolres Bojonegoro AKBP Muhamad,SH,SIK di dampingi humas polres Bojonegoro dan sejumlah awak media tv dan media anline di sampaikan keberhasilan Satres Narkoba dalam waktu sebulan ringkus 15 pengguna dan pengedar obat terlarang jenis sabu,zhenit carnophen,obat keras lainnya, saat pres Rilis di gelar Mapolres Bojonegoro Kamis 07/04/2022.
“Selama bulan Maret berhasil ungkap 14 kasus, 6 diantaranya kasus narkotika jenis sabu,1kasus narkotika jenis carnophen,7 kasus obat keras dan berbahaya,barang bukti yang di amankan 23,26 GRM jenis sabu,5185 pil dobel L,5 butir carnophen,dan 14 unit hanpone,dari 15 orang tersebut 13 orang pengedar dan 2 orang pengguna,
dari 15 pelaku terdiri dari warga kabupaten Tuban,Kalitidu,Temayang,Dander ,Baurno,Kanor Kota Bojonegoro dan warga Jombang,” terang Kapolres.
Dalam hal ini Kapolres Bojonegoro menghimbau bahwa pengedaran narkoba di Bojonegoro cukup tinggi terbukti setiap bulan kami mengamankan pengedar obat terlarang tersebut, maka dari itu tokoh agama tokoh masyarakat bersama sama untuk mencegah peluang pengedaran narkoba di lingkungan kita
Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan Undang – Undang No,35 tahun 2009 pasal 111,112,113 dan 114 ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun,maksimal hukuman mati,” terang Kapolres.(wan)