Minggu, Mei 3, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Kader PDIP Kabupaten Tuban Harus Turun ke Rakyat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Rowassidik Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus Atas Pengaduan PT Artha Bumi Mining

avatar by Ronggolawe News
20 Juni 2024
in Hukum & Kriminal
3 min read
0
Rowassidik Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus Atas Pengaduan PT Artha Bumi Mining
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Ronggolawe News – Kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal ini dikuatkan dengan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri yang mengadakan Gelar Perkara Khusus atas Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 yang dilaksanakan pada Rabu (12-06-2024) di Jakarta.

RelatedPosts

Narkoba Miliaran Disapu, Jaringan Diburu

Pengeroyokan Kenduruan, Empat Dibekuk Tiga Buron

Maling Beras dan LPG Dibekuk Satreskrim Polres Tuban

Gelar Perkara Khusus dihadiri PT. Artha Bumi Mining selaku Pelapor dan PT. Bintangdelapan Wahana selaku Terlapor. Adapun maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut karena terhadap LP 153 Tahun 2023 tersebut hingga 27 Maret 2024, masih belum ada ditetapkan Tersangka, padahal pada 17 Januari 2024 terhadap LP telah memasuki tahap Penyidikan, sebagaimana disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati mengatakan Laporan yang diajukan PT. Artha Bumi Mining terhadap Hamid Mina selaku Direktur Utama PT. Bintangdelapan Wahana yang diduga telah memalsukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi sehingga terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana seluas 20.500 Ha,.

Adapun dasar dalam penerbitan SK Bupati Morowali tanggal 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013 yang di duga dipalsukan dan Surat Direktur Utama PT. Bintang Delapan Wahana Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013 Perihal Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi yang mencantumkan Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013.

Selain dari dasar dan alasan adanya laporan polisi hingga dumas sehingga ditetapkan Faisal M Idris Alias Faisal sebagai tersangka.

Happy Hayati selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining menyampaikan tiga hal.

Pertama, Perlu dipisahkan yang menjadi terlapor dalam Laporan Polisi atas dugaan pidana ini adalah Hamid Mina selaku Dirut PT Bintang Delapan Wahana saat itu.

“Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy kepada awak media.

Lebih lanjut Happy mengatakan, adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT. Artha Bumi Mining untuk mengajukan Laporan Polisi atas Upaya hukum pidana di Polda Sulawesi Tengah.

Kemudian Happy menjelaskan, Putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal standing PT. Artha Bumi Mining dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana.

Terakhir kata Happy, mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi yang ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT. Bintangdelapan Wahana, maka prinsip prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan pidana in casu Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana dan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, yang jelas-jelas menguntungkan PT. Bintangdelapan Wahana.

“Dari seluruh rangkaian tersebut, PT. Artha Bumi Mining berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024, terhadap Laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai Tersangka dan diperiksa / diputus oleh badan peradilan, sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” ujarnya. (Megy)

Tags: Atas Pengaduan PT Artha Bumi MiningGelar Perkara KhususRowassidik Bareskrim Polri
Previous Post

3 Tahun Memimpin Tuban Aditya Halindra Faridzky Gelar Tasyakuran

Next Post

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Delapan Kasus Curanmor

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Delapan Kasus Curanmor

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Delapan Kasus Curanmor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • May Day Tuban: Humanis atau Formalitas?
  • Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias
  • Kirab Ditolak, Polres Tuban Tidak Berikan Izin
  • Narkoba Miliaran Disapu, Jaringan Diburu
  • Sabuk Kamtibmas, Sinergi atau Seremoni?

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Narkoba Miliaran Disapu, Jaringan Diburu

Pengeroyokan Kenduruan, Empat Dibekuk Tiga Buron

Maling Beras dan LPG Dibekuk Satreskrim Polres Tuban

Info Penting

Recent Post

May Day Tuban: Humanis atau Formalitas?
Peristiwa

May Day Tuban: Humanis atau Formalitas?

3 Mei 2026
Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias
Peristiwa

Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

3 Mei 2026
Kirab Ditolak, Polres Tuban Tidak Berikan Izin
Kebudayaan dan Religi

Kirab Ditolak, Polres Tuban Tidak Berikan Izin

3 Mei 2026
Narkoba Miliaran Disapu, Jaringan Diburu
Hukum & Kriminal

Narkoba Miliaran Disapu, Jaringan Diburu

3 Mei 2026
Sabuk Kamtibmas, Sinergi atau Seremoni?
Seputar Tuban

Sabuk Kamtibmas, Sinergi atau Seremoni?

3 Mei 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In