Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

    JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

    JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Kebudayaan dan Religi

Negara Masuk Keraton: Respons Fadli Zon Tegaskan Agenda Pelestarian, Polemik Otoritas Tak Terhindarkan

avatar by Ronggolawe News
20 Januari 2026
in Kebudayaan dan Religi, Peristiwa
3 min read
0
Negara Masuk Keraton: Respons Fadli Zon Tegaskan Agenda Pelestarian, Polemik Otoritas Tak Terhindarkan
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Solo, Ronggolawe News — Penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo tak hanya memantik penolakan internal keraton, tetapi juga membuka babak baru relasi negara dan otoritas budaya tradisional.

RelatedPosts

DUMAS MASUK POLRES, NILAI 97,33 SELEKSI PERANGKAT DESA SUGIHWARAS DISOROT

Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas

Pemred Ronggolawe News Anto Sutanto Benarkan Dugaan Ancaman, Mengaku Mendengar Langsung

Menteri Kebudayaan Fadli Zon memilih bersikap tegas: langkah pemerintah, katanya, murni untuk menyelamatkan cagar budaya, bukan mencampuri urusan tahta.

Usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) di Sasana Handrawina, Minggu (18/1/2026), Fadli Zon menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional menjaga warisan budaya bangsa.

“Tujuan kami adalah menjaga cagar budaya ini,” ujar Fadli Zon, merespons penolakan dari pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya.

Revitalisasi vs Kewenangan

Fadli Zon mengaku telah meninjau langsung sejumlah sudut Keraton Kasunanan Surakarta dan menemukan kondisi bangunan yang memprihatinkan. Menurutnya, revitalisasi tak bisa lagi ditunda jika keraton ingin tetap hidup sebagai pusat kebudayaan, bukan sekadar simbol sejarah.

Ia memandang Keraton Solo memiliki potensi besar sebagai pusat wisata budaya, sejarah, kuliner, hingga religi—yang manfaatnya tak hanya bagi keluarga keraton, tetapi juga masyarakat Solo dan publik luas.
“Potensinya sangat besar. Ini akan baik untuk semua,” katanya.

Narasi pemerintah jelas: keraton sebagai cagar budaya adalah urusan negara, sementara dinamika internal keraton diposisikan di luar mandat kebijakan pelestarian.

Soal Komunikasi: Klaim Negara, Bantahan Keraton

Menjawab tudingan minimnya komunikasi, Fadli Zon menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan telah berulang kali mengundang pihak PB XIV Purbaya, termasuk dalam acara penyerahan SK.

“Kami ingin kooperatif. Tapi ketika diundang, mereka tidak datang,” ujarnya.

Ia juga menyinggung polemik penulisan nama dalam undangan. Menurutnya, sebagai institusi negara, pemerintah wajib menggunakan identitas resmi yang tercatat dalam administrasi kependudukan.

“Kita ini negara Republik Indonesia, tentu rujukannya KTP,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan garis batas: pengakuan negara tidak selalu sejalan dengan struktur simbolik tradisi keraton.

Keraton Menolak: “Ada Tuan Rumah yang Diabaikan”

Di sisi lain, penolakan datang tegas dari pihak PB XIV Purbaya. Pengangeng Sasana Wilapa, GKR Panembahan Timoer Rumbay, menyatakan keberatan resmi telah disampaikan ke Kementerian Kebudayaan hingga Presiden RI.
Menurutnya, keputusan penunjukan dilakukan tanpa komunikasi dan tanpa izin pihak yang merasa sebagai “tuan rumah” Keraton Solo.

“Kami tidak tahu, tidak diberitahu, dan tidak memberikan izin. Ini seperti rumah yang dimasuki tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.

Rumbay menilai proses yang ditempuh Menteri Kebudayaan tidak adil dan mengabaikan struktur internal keraton yang telah ada.

Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya menolak penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo. Pihaknya bakal mengajukan keberatan ke Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

Sasana Wilapa pihak Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengatakan pihaknya telah melayangkan keberatan penunjukan tersebut kepada Kementerian Kebudayaan dan juga ditembuskan kepada Presiden RI.

“Kami juga sudah melayangkan surat keberatan kami kepada Kementerian Kebudayaan dan beberapa tembusannya pun Presiden RI untuk keberatan kami diadakannya acara tersebut, karena kami melihat ketidakadilan proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini,” kata dia saat ditemui di Keraton Solo, Minggu (18/1/2026).

Rumbay mengatakan alasan keberatan dengan penunjukan tersebut karena tidak ada komunikasi dengan pihaknya.

“Karena karena apapun keraton ini istilahnya kalau rumah itu ada tuan rumahnya dan kami sebagai tuan rumah tidak diberikan atau tidak diberitahu atau tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu,” ungkapnya.

Kuasa hukum Paku Buwono XIV Purabaya, Billy Suryowibowo, menambahkan bahwa penolakan itu karena Surat Keputusan (SK) tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kemudian dengan penunjukan SK ini siapa yang memilih antara Ibu Gusti Moeng dan Tedjowulan, ya, jadi harus jelas. Kan ini Cagar Budaya juga ada undang-undangnya, enggak bisa terus SK di atasnya undang-undang ya. Undang-undang Cagar Budaya ada Nomor 10 Tahun 2011,” ujar Billy.

Lebih lanjut, Billy menyebut pihak kementerian tidak memberi tahu akan menggelar acara di Keraton Solo. Pihaknya mengaku awalnya tidak mengetahui bakal ada acara tersebut.

“Lah, mengadakan acara di sini tidak kulonuwun (permisi). Kita tidak diajak untuk mengetahui permasalahan ini. Ya. Kemudian acara ini juga terjadi keributan, orang-orang luar membawa organisasi-organisasi. Ini keraton yang sangat dihormati lho. Ya, mereka menginjak-injak seperti itu,” ucap dia.

Kuasa hukum lainnya, Sionit Tolhas Marti, mengatakan surat keberatan sudah dilayangkan ke Kementerian Kebudayaan. Pihaknya memberikan waktu 90 hari untuk menunggu jawaban.

“Makanya kita sudah melayangkan keberatan dan ini juga merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu apabila dalam 90 hari,” ucapnya.

Apabila tidak mendapat respons, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN.

“Apabila tidak ditanggapi, maka kita anggap, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum, maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Pelestarian Tak Bisa Lepas dari Legitimasi

Polemik Keraton Solo hari ini bukan sekadar soal satu nama atau satu SK. Ia adalah pertarungan tafsir antara kewenangan negara atas cagar budaya dan legitimasi kultural keraton sebagai entitas hidup.

Pelestarian memang mandat negara. Namun tanpa dialog yang setara, kebijakan berisiko dibaca sebagai intervensi sepihak. Di sisi lain, menutup diri atas kondisi keraton yang kian rapuh juga berarti membiarkan sejarah runtuh perlahan.

Di titik inilah negara dan keraton diuji: mampukah pelestarian berjalan tanpa menyingkirkan martabat tradisi?

Reportase: Media Ronggolawe News
Mengabarkan konflik, menjaga nalar.

Tags: Negara Masuk Keraton:Negara Masuk Keraton: Respons Fadli Zon Tegaskan Agenda PelestarianPolemik Otoritas Tak TerhindarkanRespons Fadli Zon Tegaskan Agenda Pelestarian
Previous Post

Jepang Belajar ke Indonesia: MBG Tak Sekadar Program, tapi Manajemen Krisis Gizi Berskala Negara

Next Post

Sebulan Berlalu Tanpa Kepastian, Laporan Penganiayaan di Tangsi Tuban Dipertanyakan

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Sebulan Berlalu Tanpa Kepastian, Laporan Penganiayaan di Tangsi Tuban Dipertanyakan

Sebulan Berlalu Tanpa Kepastian, Laporan Penganiayaan di Tangsi Tuban Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • DUMAS MASUK POLRES, NILAI 97,33 SELEKSI PERANGKAT DESA SUGIHWARAS DISOROT
  • JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD
  • SISWI SD DI MOJOKERTO DIDUGA TERTANCAP DURI IKAN MENU MBG, KEPALA SPPG DISEBUT USIR WARTAWAN
  • DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi
  • Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

DUMAS MASUK POLRES, NILAI 97,33 SELEKSI PERANGKAT DESA SUGIHWARAS DISOROT

Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas

Pemred Ronggolawe News Anto Sutanto Benarkan Dugaan Ancaman, Mengaku Mendengar Langsung

Info Penting

Recent Post

DUMAS MASUK POLRES, NILAI 97,33 SELEKSI PERANGKAT DESA SUGIHWARAS DISOROT
Investigasi

DUMAS MASUK POLRES, NILAI 97,33 SELEKSI PERANGKAT DESA SUGIHWARAS DISOROT

24 Oktober 2026
JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD
Iklan/Advetorial

JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

24 Oktober 2026
SISWI SD DI MOJOKERTO DIDUGA TERTANCAP DURI IKAN MENU MBG, KEPALA SPPG DISEBUT USIR WARTAWAN
Makan Bergizi Gratis

SISWI SD DI MOJOKERTO DIDUGA TERTANCAP DURI IKAN MENU MBG, KEPALA SPPG DISEBUT USIR WARTAWAN

15 Oktober 2026
DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi
Iklan/Advetorial

DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi

15 Oktober 2026
Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas
Berita Utama

Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas

15 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In