Rabu, Juli 29, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

MK Tegaskan Benteng Konstitusional Pers: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dikriminalisasi

avatar by Ronggolawe News
21 Januari 2026
in Berita Utama
2 min read
0
MK Tegaskan Benteng Konstitusional Pers: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dikriminalisasi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta, Ronggolawe News — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menarik garis tegas di medan rawan antara kebebasan pers dan kriminalisasi wartawan.

RelatedPosts

BPN Ponorogo Tolak Permohonan Informasi Riwayat Sertifikat, Kuasa Ahli Waris Diminta Tempuh Jalur Hukum

Korupsi Kepala Daerah: Politik Mahal Berujung Moral Murah

Izin Tambang Mahal, Korupsi Menggila

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut pidana maupun perdata hanya karena karya jurnalistiknya, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), menyusul uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo, menandai kemenangan penting bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Pasal Deklaratif, Rentan Kriminalisasi

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini hanya bersifat deklaratif—menyebut “perlindungan hukum” tanpa memberikan ukuran dan mekanisme yang konkret.

Kekaburan inilah yang dinilai membuka celah kriminalisasi wartawan.

“Tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma ini berpotensi langsung menjerat wartawan pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers,” tegas Guntur dalam pertimbangan putusan.

Karena itu, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah:

Mekanisme hak jawab dan hak koreksi dilakukan;

Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diperiksa;

Upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan;
Semua langkah tersebut ditempatkan dalam kerangka restorative justice.
Dewan Pers Jadi Gerbang Utama

MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, dengan pertimbangan Dewan Pers sebagai institusi etik dan profesional.

Artinya, laporan polisi, gugatan perdata, atau tuntutan pidana tidak boleh menjadi langkah pertama terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa pers, bukan sekadar pelengkap.

Tak Bulat, Ada Dissenting Opinion

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Perbedaan pandangan ini menandakan debat serius di tubuh MK mengenai batas perlindungan pers dan ruang penegakan hukum umum.

Tonggak Penting Bagi Kebebasan Pers

Permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM yang diwakili Irfan Kamil dan Ponco Sulaksono, yang menilai Pasal 8 UU Pers selama ini multitafsir dan kerap digunakan sebagai celah menjerat wartawan secara pidana.
Dengan putusan ini, MK menegaskan satu prinsip fundamental:

Pers tidak kebal hukum, tetapi juga tidak boleh dikriminalisasi.

Bagi insan pers, putusan ini menjadi tameng konstitusional di tengah meningkatnya ancaman kriminalisasi kerja jurnalistik.

Bagi aparat penegak hukum, ini adalah rambu tegas agar tidak gegabah menyeret karya jurnalistik ke ranah pidana.

Dan bagi publik, keputusan MK ini memastikan satu hal: hak atas informasi yang benar hanya dapat dijaga jika wartawan bekerja tanpa rasa takut.

Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan.

Tags: Karya JurnalistikMK Tegaskan Benteng Konstitusional Pers:Tak Bisa Langsung Dikriminalisasi
Previous Post

Curanmor dan Narkoba Dibongkar, Polres Tuban Tegaskan Pesan: Kejahatan Tak Diberi Ruang

Next Post

Putusan MK dan Marwah Jurnalistik: Negara Akhirnya Menarik Rem Darurat Kriminalisasi Pers

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Putusan MK dan Marwah Jurnalistik: Negara Akhirnya Menarik Rem Darurat Kriminalisasi Pers

Putusan MK dan Marwah Jurnalistik: Negara Akhirnya Menarik Rem Darurat Kriminalisasi Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan
  • Kudatuli: Ketika Kekerasan Politik Justru Melahirkan Kekuatan Perjuangan
  • ESDM Jatim Siapkan Perizinan Tambang Berbasis AI, Targetkan Akhiri Celah Pungli
  • Spanyol Taklukkan Argentina, Akhiri Penantian 16 Tahun Gelar Juara Dunia
  • Karangan Bunga Bukan Sekadar Formalitas, Tetapi Simbol Harapan untuk Polresta Tuban

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

BPN Ponorogo Tolak Permohonan Informasi Riwayat Sertifikat, Kuasa Ahli Waris Diminta Tempuh Jalur Hukum

Korupsi Kepala Daerah: Politik Mahal Berujung Moral Murah

Izin Tambang Mahal, Korupsi Menggila

Info Penting

Recent Post

Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan
Peristiwa

Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

27 Juli 2026
Kudatuli: Ketika Kekerasan Politik Justru Melahirkan Kekuatan Perjuangan
Opini

Kudatuli: Ketika Kekerasan Politik Justru Melahirkan Kekuatan Perjuangan

27 Juli 2026
ESDM Jatim Siapkan Perizinan Tambang Berbasis AI, Targetkan Akhiri Celah Pungli
Seputar Jatim

ESDM Jatim Siapkan Perizinan Tambang Berbasis AI, Targetkan Akhiri Celah Pungli

20 Juli 2026
Spanyol Taklukkan Argentina, Akhiri Penantian 16 Tahun Gelar Juara Dunia
Olahraga

Spanyol Taklukkan Argentina, Akhiri Penantian 16 Tahun Gelar Juara Dunia

20 Juli 2026
Karangan Bunga Bukan Sekadar Formalitas, Tetapi Simbol Harapan untuk Polresta Tuban
Opini

Karangan Bunga Bukan Sekadar Formalitas, Tetapi Simbol Harapan untuk Polresta Tuban

17 Juli 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In