Tuban, Ronggolawe News – Seorang berinisial FS, Pria asal Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, ditemukan tewas dalam keadaan tengkurap diduga akibat kesetrum jebakan tikus di areal persawahan warga Dusun Klewer Desa Ngadipuro Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Jumat (14/01/2022) malam.
Yayak Idayanti, salah seorang saksi mata (warga desa Ngadipuro_red) mengatakan, korban hendak mencari belut, saat di TKP, korban tiba-tiba sudah dalam kondisi tengkurap dan sudah tidak bernyawa, diduga strum dari kawat listrik untuk jebakan tikus yang dipasang pemilik/penggarap sawah yang minim dengan lampu/rambu-rambu jebakan tikus melilit tubuh korban.
“Mungkin karena tidak tahu kalau ada jebakan tikus, tidak kelihatan ada lampu/rambu-rambu jebakan tikus mas,” terang Yayak saat dikonfirmasi awak media usai kejadian.
“Saya dekati sambil berteriak minta bantuan pada teman pencari belut yang lain, ternyata FS (korban_red) sudah tidak bernyawa,” ungkap Yayak.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tengkurap dan terbujur kaku. Kedua kaki bagian bawah korban diduga terkena kawat listrik penjebak tikus yang dipasang dengan menggunakan aliran listrik PLN melalui rumah salah satu perangkat Desa Ngadipuro yang beralamatkan Dusun Klewer Desa Ngadipuro Kecamatan Widang kabupaten Tuban.
“Ada bekas kena kawat strum jebakan tikus dibagikan kedua kaki korban,” tambahnya.
Sampai berita ini ditulis, peristiwa ini masih didalami tim dari pihak kepolisian Polsek Widang Polres Tuban.
“Masih dalam proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi,” jawab kapolsek Widang, AKP Rukimin saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya, Sabtu (15/01/2022) siang.
Ia mengimbuhkan, karena kelalaiannya memasang perangkap tikus dengan aliran listrik, terlapor (pemilik/penggarap sawah_red), dikenakan Pasal 359 KUHP,
”Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” imbuhnya.
Melalui media ini, Kapolsek Widang sampaikan Imbauan Kamtibmas, Dilarang! Memasang perangkap tikus menggunakan aliran listrik karena dapat membahayakan keselamatan jiwa kita.
“Himbauan Kamtibmas ini seyogyanya diperhatikan oleh pemilik maupun penggarap sawah untuk diperhatikan,” tutup mantan Kapolsek Jenu itu mengakhiri.(red)