Tuban . Ronggolawe
Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Tuban, diterbitkan oleh Bupati Tuban, H. Fathul Huda , Rabu.10/02/2021 , Penerbitan tersebut berdasarkan SE bernomor 367/600/414.012/2021 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jatim terkait PPKM Berbasis Mikro .
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komarijati mengatakan keberadaan posko pengamanan sebagai wahana pencegahan, penanganan, dan koordinasi stakeholder terkait penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Penerapan PPKM Mikro lebih menekankan peranan stakeholder di tingkat desa untuk ikut terlibat penanganan Covid-19.
Endah juga menerangkan penanganan Covid-19 di tiap desa akan berbeda sesuai dengan zonasi. Pada desa dengan Zona Merah akan dilakukan isolasi mandiri dan pengawasan ketat. Selain itu, juga diterapkan pembatasan aktivitas warga, salah satunya meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19.
“Tindak lanjut penanganan menjadi tanggung jawab satgas, pemerintah desa, dan stakeholder terdekat.” ujarnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini menambahkan pihaknya juga intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Satgas hingga di unit terkecil terkait perubahan regulasi terbaru.
“Jika desa kuat maka kecamatan akan kuat dan harapannya Kabupaten Tuban juga akan kuat.” pungkasnya.
Sementara itu , Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan PPKM Mikro ini merupakan pembatasan masyarakat sampai tingkat terkecil yaitu Rukun Keluarga (RT)/Rukun Warga (RW).
Artinya, pelaksanaan PPKM sesuai dengan tingkat sebaran pasien Covid-19. Penerapan PPKM Mikro ketentuannya diberlakukan mulai 9-22 Februari 2021.
“Tujuannya, untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di kabupaten Tuban hingga di tingkat terkecil,” Kapolres.
Menindaklanjuti perubahan regulasi yang berlaku, akan dilakukan zonasi di Kabupaten Tuban. Terdapat 4 zona yang didasarkan pada jumlah pasien Covid-19.
Pertama, Zona Hijau yaitu jika tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Kedua, Zona Kuning, yaitu jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Selanjutnya ketiga, Zona Oranye jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir dan keempat, Zona Merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Kapolres Tuban juga mengungkapkan akan dibentuk posko-posko yang diketuai Kepala Desa maupun lurah dan dibantu stakeholder terkait dalam pelaksanaannya. Serta akan ditunjang dengan unit-unit pembinaan dan pencegahan yang akan disinergikan dengan Kampung Tangguh Semeru di tiap wilayah.
AKBP Ruruh Wicaksono menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tidak hanya itu, informasi yang positif dibutuhkan agar masyarakat Tuban tetap bersemangat dalam menghadapi ujian dan bangkit.” tandasnya.(red)