Tuban . RonggolaweNews
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban dengan Kepolisian Resor Tuban tentang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lapas Kelas IIB Tuban Senin (15/03/2021) Markas Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tuban.
Perjanjian Kerja Sama PKS tersebut ditandatangani oleh Kalapas Tuban Siswarno, dengan Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, yang turut disaksikan jajaran Polres Tuban dan pejabat Lapas Tuban, yang juga turut hadir pada kegiatan tersebut.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, menyambut baik atas terlaksananya penandatanganan PKS antar dua instansi tersebut.
Pengesahan PKS tersebut merupakan perpanjangan dari PKS di tahun 2014 yang sebelumnya telah terjalin antara kedua instansi tersebut.
Siswarno mengatakan kegiatan ini menjadi penting sebagai upaya bagi Lapas Tuban dalam mendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas Tuban.
Dia menuturkan PKS tersebut juga menjadi bukti Lapas Tuban terus bersinergi dengan berbagai stakeholder dalam pelaksaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
“Jegiatan yang saat ini kita lakukan merupakan salah satu kegiatan penting yang Kita agendakan, dimana Lapas Tuban harus bersinergi dengan berbagai stakeholder dalam memaksimalkan pelaksanaan tugas sehari-hari.” ujarnya.
Orang nomor satu di Lapas Tuban ini menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, tidak lepas dari peran jajaran Kepolisian, baik dalam hal pembinaan bagi petugas maupun dalam hal pengamanan warga binaan.
“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan semakin mengeratkan hubungan antar dua instansi, guna mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.” jelasnya.(red).