TUBAN, Ronggolawe News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus mengintensifkan langkah pencegahan peredaran rokok ilegal melalui edukasi kepada masyarakat.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Pendopo Kecamatan Kenduruan, Jumat (31/7/2026), dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta yang berasal dari unsur masyarakat, perangkat desa, dan para pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Kenduruan, Bangilan, serta Jatirogo.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran publik agar tidak terlibat, baik sebagai produsen, penjual, maupun konsumen rokok ilegal.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, menegaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT tidak hanya diarahkan untuk mendukung sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, maupun pembangunan daerah, tetapi juga sebagai instrumen memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredaran barang kena cukai ilegal.
“Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami bahaya rokok ilegal, tetapi juga berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor cukai dapat tetap terjaga sehingga manfaat DBHCHT terus dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Agus menambahkan, optimalisasi pemanfaatan DBHCHT diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah penghasil tembakau, sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Endang Dwi Yuni Prihatiningsih, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ia menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran DBHCHT, pembentukan regulasi daerah, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap perekonomian negara maupun pelaku usaha yang taat aturan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Camat Kenduruan, Gaguk Hariyanto, mengajak masyarakat agar lebih mengenali ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat mencegah penyebarannya sejak dini.
Menurutnya, kesadaran masyarakat merupakan benteng pertama dalam memutus mata rantai distribusi rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam sesi materi teknis, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Taufik Wahyu Hidayat, menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai, karakteristik rokok ilegal, dampak kerugian yang ditimbulkan bagi negara, hingga ancaman pidana maupun sanksi administratif bagi pelanggarnya.
Peserta juga diperlihatkan contoh-contoh rokok ilegal yang masih beredar di pasaran agar mampu membedakan produk legal dengan produk yang melanggar ketentuan.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan produksi maupun distribusi rokok ilegal melalui layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro maupun Contact Center Bravo Bea Cukai.
Pada sesi penutup, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban, Sutaji, menegaskan komitmen Satpol PP dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait pengawasan barang kena cukai ilegal.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam mata rantai peredaran rokok ilegal, mulai dari produsen yang memproduksi, pedagang yang memperjualbelikan, hingga konsumen yang membeli produk tanpa pita cukai atau melanggar ketentuan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan partisipatif, Satpol PP Kabupaten Tuban juga telah menyediakan aplikasi Pengaduan Keresahan Warga Tuban (Peragawan Tuban) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan produksi, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal secara daring.
Melalui sistem tersebut, laporan masyarakat akan diteruskan kepada instansi terkait melalui koordinasi lintas perangkat daerah bersama Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tuban untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Sutaji.
Melalui sosialisasi yang didukung DBHCHT ini, Pemerintah Kabupaten Tuban berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, serta memastikan manfaat DBHCHT terus berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Yeni DH
Editor: Redaksi Ronggolawe News mengabarkan






















