Tuban, Ronggolawe News – Persoalan tentang
Lambannya penanganan dugaan penyelewengan penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kini membuat warga setempat geram hingga menguasakan hak penanganan perkaranya kepada Kuasa Hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut.(22/11/2021)
Seperti penuturan Astini (34), Salah satu warga Dusun wonosari Rt 02 Rw 02, desa setempat menuturkan bahwa, masyarakat menuntut Pihak Penegak Hukum memberikan sanksi tegas kepada Agen BNI-46 diwilayahnya lantaran terbukti menyalurkan BPNT tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam pedoman penyaluran.
“Kami merasa ditipu karena berat serta masa jenis dari setiap komoditi bahan pokok yang kami terima, tidak sesuai apa yang tertuang didalam aturan pedoman umum pendistribusian BPNT. Kami pun merasa terdzolimi atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Agen 46, pasalnya bahan pokok yang diberikan ini tergolong layak jika diberikan untuk pakan ternak mengingat kondisi beras sudah berwarna kuning, berkutu, bau, bercampur kerikil, beras patah/broken.” Tegasnya.
Menurutnya, agen tersebut terbukti tidak memberikan komoditi bahan pokok sesuai anjuran yang tertuang didalam Permensos Nomor 5 Tahun 2021 perihal pemenuhan Protein Nabati, Hewani, karbohidrat, vitamin dan mineral, melainkan hanya memberikan beras kwalitas buruk sebanyak 14 Kg, 15 butir Telur, Gula pasir kemasan setengah Kilogaram, minyak goreng curah 400 mili liter.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa selama seminggu terakhir ini, Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Tuban sudah melakukan penggalian data diwilayahnya seperti memintai keterangan kepada 21 warga dari masing masing dusun serta mengambil barang bukti.
Sementara itu, Jinab (36), warga Dusun Gambir, Rt 07 Rw 01 desa setempat menambahkan.
“Selasa 16 November kemarin mas, siang pas waktu hujan kok, sekitar 21 orang yang dimintai keterangan, yang kami sampaikan kepada petugas ya berkaitan penyelewengan bantuanya,” tegasnya.
Membenarkan hal itu, saat dikonfirmasi melalui ponsel, Nang Engki Anom Suseno, S.H.,M.H. selaku pengacara yang diberikan kuasa oleh KPM mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masil melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian
“Pada Minggu kemarin (21/11/2021) memang saya di datangi oleh beberapa warga yang menerima BPNT, serta perwakilan pemuda desa setempat. Warga menguasakan kasus ini kepada saya selaku pengacara dan saya juga sudah koordinasi dengan pihak yang berwajib, dan pihak yang berwajib juga akan mengusut tuntas kasus tersebut. Saya selaku pengacara dan kuasa dari warga penerima Bantuan juga akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas”. Tandasnya.
Kepada kuasa hukum, warga Desa Tluwe berharap, jika memang terbukti melakukan penyelewengan bantuan negara, Barang Bukti sudah ada dan sudah diambil oleh petugas Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tuban, kesaksian dari warga sudah diminta, maka pihak Mapolres Tuban diminta secepatnya mengenakan Sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Jika secara kelembagaan perihal jabatanya sebagai kades, pihaknya juga berharap kepada Pemkab (Pemerintah Kabupaten Tuban) melalui inspektorat lekas memberikan tindakan.(red)